Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan hukum materil dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian dilaksanakan di Bekasi, yaitu di Pengadilan Mahkamah Agung, dengan metode penelitian secara Normatif yang Berdasarkan Pasal – pasal dan Putusan. Dari penelitian yang dilakukan, Penulis mendapatkan hasil sebagai berikut,: (1). dalam Putusan No. 787/Pid.Sus/2016,dan dasar Putusan Hakim bahwa terdakwa dikenakan pasal 2 No 31 Tahun 1999.Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Namun menurut penulis Hakim sebaiknya dalam kasus ini menerapkan...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan sanksi hukum bagi pela...
Pemberantasan tindak pidana suap telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruba...
Kejaksaan melaksanakan program penyelesaian perkara korupsi agar dituntaskan dalam waktu 3 (tiga) bu...
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekal...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan...
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, ha...
Persetubuhan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar...
Penelitian ini meneliti mengenai bagaimanakah pelaksanaan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pid...
Tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana yang baru dalam sistem hukum Indonesia.Dalam pra...
Anak-anak yang terjerumus ke dalam tindak pidana kejahatan seksual tidaklah sedikit, baik anak sebag...
Perilaku kenakalan yang dilakukan oleh anak sering kali sama dengan kejahatan yang dilakukan orang d...
Di dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan hal yang sangat penting dan menjadi titik sentral ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bahwa Penerapan dakwaan Penuntut Umum yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang bagaimana penggunaan ketentuan-keten...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan sanksi hukum bagi pela...
Pemberantasan tindak pidana suap telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruba...
Kejaksaan melaksanakan program penyelesaian perkara korupsi agar dituntaskan dalam waktu 3 (tiga) bu...
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekal...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan...
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, ha...
Persetubuhan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar...
Penelitian ini meneliti mengenai bagaimanakah pelaksanaan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pid...
Tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana yang baru dalam sistem hukum Indonesia.Dalam pra...
Anak-anak yang terjerumus ke dalam tindak pidana kejahatan seksual tidaklah sedikit, baik anak sebag...
Perilaku kenakalan yang dilakukan oleh anak sering kali sama dengan kejahatan yang dilakukan orang d...
Di dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan hal yang sangat penting dan menjadi titik sentral ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bahwa Penerapan dakwaan Penuntut Umum yan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang bagaimana penggunaan ketentuan-keten...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan sanksi hukum bagi pela...
Pemberantasan tindak pidana suap telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruba...
Kejaksaan melaksanakan program penyelesaian perkara korupsi agar dituntaskan dalam waktu 3 (tiga) bu...