Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang mengaturnya. Hak mogok kerja ini jelas diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang mengaturnya, yaitu dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Namun dalam beberapa kasus, masih sering terjadi aksi mogok kerja yang dilakukan secara sah, namun dianggap melanggar peraturan yang berlaku karena tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melakukan mogok. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yan...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja , Perusahaan Merugi Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pasal 167 Ayat 2, Hak Pesangon Pekerja. Ketenagakerjaan, ...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Penelitian ini menganalisis permasalahan mengenai kesesuaian pengaturan syarat prosedural mogok kerj...
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Pers...
Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau ...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau ...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja Karena di duga melakukan kesalahan berat dengan dasar hukum ya...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum Pemutusan Hubungan Kerja akib...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja , Perusahaan Merugi Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pasal 167 Ayat 2, Hak Pesangon Pekerja. Ketenagakerjaan, ...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Penelitian ini menganalisis permasalahan mengenai kesesuaian pengaturan syarat prosedural mogok kerj...
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Pers...
Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau ...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau ...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja Karena di duga melakukan kesalahan berat dengan dasar hukum ya...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum Pemutusan Hubungan Kerja akib...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja , Perusahaan Merugi Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pasal 167 Ayat 2, Hak Pesangon Pekerja. Ketenagakerjaan, ...