Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam perkara Putusan Nomor 143 K/Pdt.Sus-PHI/2017, terdapat permasalahan pemutusan hubungan kerja terkait dengan adanya peraturan perusahaan dan izin kerja pegawai, dimana dalam perkara ini Agung Wahono yang menggugat PT International FB, karena memutus hubungan kerja dengan Agung Wahono dengan alasan Agung Wahono tidak masuk kerja sejak tanggal 26, 27, 28, 29, 30, 31 Maret dan 1 April 2015, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perusahaan. Namun dalam fakta persidangan, terungkap bahwa tidak masuknya pekerja telah ada izin dari atasannya. Pada penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah mengena...
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. ...
Dalam perkara perselisihan dalam hubungan industrial sangat mungkin terjadi perselisihan antara piha...
Kata kunci: Daluwarsa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Bila membaca Undang-Undang Ketenagakerjaan s...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum Pemutusan Hubungan Kerja akib...
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Pers...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Perkara perdata No. 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Pbr adalah perkara perselisihan hubungan industrial ya...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Dicky Prayudi Atmaja Kusuma, 200610115134, Penerapan Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahu...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pasal 167 Ayat 2, Hak Pesangon Pekerja. Ketenagakerjaan, ...
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. ...
Dalam perkara perselisihan dalam hubungan industrial sangat mungkin terjadi perselisihan antara piha...
Kata kunci: Daluwarsa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Bila membaca Undang-Undang Ketenagakerjaan s...
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum Pemutusan Hubungan Kerja akib...
Penelitian ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 223K/Pdt.Sus-PHI/2017, mengenai perkara Pers...
Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam pemutusan hubungan kerj...
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penye...
Perkara perdata No. 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN. Pbr adalah perkara perselisihan hubungan industrial ya...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Dicky Prayudi Atmaja Kusuma, 200610115134, Penerapan Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahu...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pasal 167 Ayat 2, Hak Pesangon Pekerja. Ketenagakerjaan, ...
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. ...
Dalam perkara perselisihan dalam hubungan industrial sangat mungkin terjadi perselisihan antara piha...
Kata kunci: Daluwarsa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Bila membaca Undang-Undang Ketenagakerjaan s...