Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah adanya kepastian hukum bagi pemegang sertifikat atas tanah tersebut. Hak-hak atas tanah terdiri dari bermacam-macam hak atas tanah diantaranya : Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Sewa dan masih banyak lagi. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Keberadaan HGB memungkinkan adanya adaptasi dan okupasi terhadap area hak pengelolaan membuat rasa hak guna bangunan dapat berubah menjadi hak kepemilikan. Sebagai permasalahan dalam Tesis ini: Mengapa...
ABSTRAKPenelitian ini berjudul Penyelesaian Permasalahan Sertifikat Hak Milik Ganda Di Kantor Pertan...
Pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan penataan kota tidak bisa terl...
Pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan penataan kota tidak bisa terl...
Abstrak KEBIJAKAN PEMBATASAN LUAS TANAH ATAS PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK OLEH PEMERINTAH KOTA SE...
Dalam KUHPerdata Pasal 1457 menyebutkan jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihakyang sat...
Tujuan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Te...
ABSTRAK PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DARI TANAH NEGARA MENJADI TANAH HAK MILIK ATAS RUMAH DINAS BAGI ...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, atau yang ...
Fokus studi penelitian ini adalah Perlindungan hukum pemilik sertipikat dalam hal terjadi kesalahan...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19 mewajibkan k...
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang lebih menginginkan Hak Milik atas tanah ka...
Salah satu masalah bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrariaan adalah tenta...
Rumah beserta tanah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia memerlukan kepastian hukum sehing...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi pemegang Sertifikat Hak Milik atas...
Sertipikat tanah mempunyai arti peranan penting bagi yang bersangkutan. Masyarakat Kebonharjo selak...
ABSTRAKPenelitian ini berjudul Penyelesaian Permasalahan Sertifikat Hak Milik Ganda Di Kantor Pertan...
Pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan penataan kota tidak bisa terl...
Pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan penataan kota tidak bisa terl...
Abstrak KEBIJAKAN PEMBATASAN LUAS TANAH ATAS PEMECAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK OLEH PEMERINTAH KOTA SE...
Dalam KUHPerdata Pasal 1457 menyebutkan jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihakyang sat...
Tujuan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Te...
ABSTRAK PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DARI TANAH NEGARA MENJADI TANAH HAK MILIK ATAS RUMAH DINAS BAGI ...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, atau yang ...
Fokus studi penelitian ini adalah Perlindungan hukum pemilik sertipikat dalam hal terjadi kesalahan...
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19 mewajibkan k...
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak masyarakat yang lebih menginginkan Hak Milik atas tanah ka...
Salah satu masalah bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrariaan adalah tenta...
Rumah beserta tanah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia memerlukan kepastian hukum sehing...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi pemegang Sertifikat Hak Milik atas...
Sertipikat tanah mempunyai arti peranan penting bagi yang bersangkutan. Masyarakat Kebonharjo selak...
ABSTRAKPenelitian ini berjudul Penyelesaian Permasalahan Sertifikat Hak Milik Ganda Di Kantor Pertan...
Pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan penataan kota tidak bisa terl...
Pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan penataan kota tidak bisa terl...