Pembelian rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumahyang dilakukan antara bank dan debitor diadakan untuk jangka waktu kredit yang lama, beresiko terjadinya ketidakmampuan debitor membayar angsuran kredit karena berbagai hal, sehingga debitor berkeinginan untuk mengalihkan atau menjual hak milik atas tanah yang menjadi jaminan secepat mungkin kepada pihak lain dan dengan cara apapun juga untuk menghindari wanprestasi yang mengakibatkan objek jaminan disita oleh bank. Alih debitor dianggap mempersulit proses jual beli, sehingga debitor dan pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan bankmelakukan perjanjian pengikatan jual beli dan pengalihan atau oper kredit atas tanah beserta bangunan rumah tersebut dengan akta notaris...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara suka...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan Apabila ...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Dalam lalu lintas sektor keuangan yang highly regulated, kepailitan seringkali menjadi pilihan yang...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan unt...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara suka...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan Apabila ...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, mo...
Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa...
Dalam lalu lintas sektor keuangan yang highly regulated, kepailitan seringkali menjadi pilihan yang...
Seiring pesatnya perkembangan zaman, pengusaha dituntut untuk mengembangkan bisnisnya yang memerluk...
Masyarakat luas telah menjadikan kegiatan pemberian kredit sebagai suatu yang sangat diperlukan unt...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor...
Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara suka...