Tanah wakaf merupakan ibadah sosial yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, kelembagaannya begitu kuat dalam hukum Islam. Dewasa kini semakin banyak yang melakukan perwakafan, khususnya perwakafan tanah, sehingga tidak menutup kemungkinan semakin banyak pula sengketa atau perselisihan yang terjadi mengenai wakaf tersebut. Seperti halnya kasus yang terjadi di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Dalam hal ini terjadi sengketa antara Drs. H. Asnawi Latief selaku Ketua Yayasan Al-Hidayah dengan H. Kardito selaku Ketua Nadzir Masjid Al-Hidayah. Sengketa tersebut muncul saat Drs. H. Asnawi Latief mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama perihal perubahan nama pemegang hak atas tanah wakaf yang semula Yayasan Al-Hidayah dirubah menjadi Masjid...
Wakaf merupakan salah satu bentuk sumbangan yang kurang popular jika dibandingkan dengan sedekah, me...
ABSTRAK Fenomena melakukan penggalangan wakaf dalam masyarakat cukup marak, akan tetapi masih menggu...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...
Kompilasi Hukum Islam tidak menjelaskan masalah penarikan kembali harta wakaf. Berbeda dengan hibah,...
ABSTRAK Salah satu masalah penting yang perlu ditelaah bila di lihat dan segi perhubungan antara ...
Pahala yang tidak akan putus setelah kematian ada 3, shodaqah jariyah, ilmu bermanfaat dan anak shol...
Wakaf tanah merupakan salah satu ibadah sosial dalam agama islam yang erat kaitannya dengan hukum k...
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan...
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan...
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan...
Wakaf merupakan perbuatan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaa...
Wakaf merupakan salah satu kegiatan ibadah, dalam hal ini bukan hanya semata ibadah saja namun memil...
Wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan disamping sebagai ibadah kepada Allah juga berfungsi sosial. ...
ABSTRAK Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta b...
ABSTRAK Masalah wakaf dan perwakafan adalah salah satu masalah yang tidak asing lagi bagi masyara...
Wakaf merupakan salah satu bentuk sumbangan yang kurang popular jika dibandingkan dengan sedekah, me...
ABSTRAK Fenomena melakukan penggalangan wakaf dalam masyarakat cukup marak, akan tetapi masih menggu...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...
Kompilasi Hukum Islam tidak menjelaskan masalah penarikan kembali harta wakaf. Berbeda dengan hibah,...
ABSTRAK Salah satu masalah penting yang perlu ditelaah bila di lihat dan segi perhubungan antara ...
Pahala yang tidak akan putus setelah kematian ada 3, shodaqah jariyah, ilmu bermanfaat dan anak shol...
Wakaf tanah merupakan salah satu ibadah sosial dalam agama islam yang erat kaitannya dengan hukum k...
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan...
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan...
Wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf atau al-habs. Secara etimologi mengandung makna al-man’u dan...
Wakaf merupakan perbuatan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaa...
Wakaf merupakan salah satu kegiatan ibadah, dalam hal ini bukan hanya semata ibadah saja namun memil...
Wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan disamping sebagai ibadah kepada Allah juga berfungsi sosial. ...
ABSTRAK Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta b...
ABSTRAK Masalah wakaf dan perwakafan adalah salah satu masalah yang tidak asing lagi bagi masyara...
Wakaf merupakan salah satu bentuk sumbangan yang kurang popular jika dibandingkan dengan sedekah, me...
ABSTRAK Fenomena melakukan penggalangan wakaf dalam masyarakat cukup marak, akan tetapi masih menggu...
Di perbolehkannya atau tidak dalam penjualan Barang wakaf para ulama masih ada perbedaan pendapat a...