Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski perkawinannya tunduk pada Undang Undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, namun masih ada yang mengatur harta kekayaan perkawinan dengan mengacu pada KUHPer. Di sisi lain ada warga negara Indonesia asli yang mengacu pada hukum adat dalam menyelesaikan perkara harta kekayaan perkawinan meski perkawinannya dilaksanakan menurut Undang-Undang Perkawinan. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIIl/2015. Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan ...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
Upaya untuk mengatur jenis perkawinan yang pihak- pihaknya bereda dengan kewarganegaraan berarti dal...
INDONESIA: Selama ini pelaku perkawinan campuran tidak dapat menikmati hak milik atas tanah maupu...
Perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terkait harta kekayaan yakni terjadi percampuran harta anta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Perkawinan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing banyak terjadi baik yang...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Seringkali akibat hukum dari perkawinan khususnya perkawinan campuran yang mana para pihak mendapatk...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Perkawinan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang di dalamnya terdapat harta benda perkawinan...
Bahwa perkawinan WNI dengan WNA merupakan hal lumrah terjadi di masyarakat. Namun pelaku perkawinan...
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 nyatanya memungkinkan bahwa perjanjian perkawina...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
Upaya untuk mengatur jenis perkawinan yang pihak- pihaknya bereda dengan kewarganegaraan berarti dal...
INDONESIA: Selama ini pelaku perkawinan campuran tidak dapat menikmati hak milik atas tanah maupu...
Perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terkait harta kekayaan yakni terjadi percampuran harta anta...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam ...
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawina...
Perkawinan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing banyak terjadi baik yang...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Seringkali akibat hukum dari perkawinan khususnya perkawinan campuran yang mana para pihak mendapatk...
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibua...
Perkawinan adalah salah satu bentuk perbuatan hukum yang di dalamnya terdapat harta benda perkawinan...
Bahwa perkawinan WNI dengan WNA merupakan hal lumrah terjadi di masyarakat. Namun pelaku perkawinan...
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 nyatanya memungkinkan bahwa perjanjian perkawina...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
Upaya untuk mengatur jenis perkawinan yang pihak- pihaknya bereda dengan kewarganegaraan berarti dal...
INDONESIA: Selama ini pelaku perkawinan campuran tidak dapat menikmati hak milik atas tanah maupu...