Penelitian ini akan dibahas tentang pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 371 K/Pid.Sus/2016), dengan rumusan masalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkawa putusan pengadilan Negeri Cianjur Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 371K/Pid.Sus/2016 dan bagaimana akibat hukum bagi penerima fidusia atas objek jaminan fidusia yang dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia perkara putusan Mahkamah Agung Nomor 371K/Pid.Sus/2016. Metode penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, s...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok ...
ABSTRAK Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kentent...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia...
Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupa...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Alami, Faza Izza. Sanksi Pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa Izin dari...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum bagi penerima fidusia piutang. Pe...
Sering terjadi dalam praktek, masih banyak debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yang tid...
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan...
Jaminan fidusia dalam akad murabahah diperbolehkan agar nasabah serius dalam pesanannya, sehingga na...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok ...
ABSTRAK Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kentent...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia...
Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupa...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Alami, Faza Izza. Sanksi Pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa Izin dari...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum bagi penerima fidusia piutang. Pe...
Sering terjadi dalam praktek, masih banyak debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yang tid...
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan...
Jaminan fidusia dalam akad murabahah diperbolehkan agar nasabah serius dalam pesanannya, sehingga na...
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Proses Terjadinya Jaminan Fidusia Menurut ...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU...
Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang pi...
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok ...