Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum pembuat akta otentik, dapat melakukan kesalahan yang berkaitan dengan profesionalitas kerjanya, seperti pelanggaran terhadap ketentuan pembacaan akta yang terjadi dalam prakteknya berdasarkan bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf m meskipun terdapat pengecualian dalam Pasal 16 ayat (7) UUJN, namun tidak menghilangkan kewajiban sepenuhnya untuk membacakan akta. Sedangkan dalam praktek Notaris seringkali Pasal pengecualian dimaksud dijadikan alasan untuk tidak membacakan akta. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam tesis ini adalah mengapa Notaris wajib membacakan akta dan bagaimana pelaksanaan kewajiban notaris untuk membacakan akta otentik yang dibuatnya dan kendala yang dihada...
Akta otentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat d...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya ...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen ...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris mengkehendaki agar notaris dalam menjalankan tu...
Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik, sehingga sebagai akta autentik isi akta haru...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Akta otentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat d...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya ...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen ...
Kewenangan Notaris yaitu membuat akta Otentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris mengkehendaki agar notaris dalam menjalankan tu...
Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta autentik, sehingga sebagai akta autentik isi akta haru...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Akta otentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat d...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...
Seorang Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta, seperti...