ABSTRAK Perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri akibat poligami terselubung terhadap penolakan itsbat nikah dan implikasi hukum Perkara Nomor 1362 /Pdt.G/2016/PA.Kab.Kediri”. Adapun Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap penolakan itsbat nikah akibat poligami terselubung Perkara Nomor 1362 /Pdt.G/20...
ABSTRAK Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang b...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisas kedudukan hukum Itsbat nikah poligami irri. Itsbat nikah...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Di Indonesia setiap umat beragama Islam yang melaksanakan pernikahan harus mencatatkan pernikahannya...
INDONESIA: Penolakan dari pihak KUA tentang janda hamilyang akan melakukan pernikahan dengan alas...
INDONESIA: Dalam Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 telah di jelaskan pada pasal 2 ayat (1...
Skripsi ini adalah penelitian lapangan di Pengadilan Agama Pasuruan. Penelitian ini bertujuan untuk ...
Maraknya pernikahan di bawah tangan yang terjadi dimasyarakat dengan berbagai macam motif yang menja...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
INDONESIA: Perkawinan adalah ikatan suci antara pasangan suami istri, perkawinan bisa dikatakan s...
INDONESIA: Di Indonesia Undang-undang tentang perkawinan sudah di sahkan semenjak 34 tahun sila...
INDONESIA: Itsbat Nikah merupakan suatu metode dalam penetapan pengadilan kepada suatu p...
ABSTRAK Desa Sumberpetung merupakan desa yang pada empat tahun terakhir terdapat 18-20 pasangan s...
ABSTRAK Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang b...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisas kedudukan hukum Itsbat nikah poligami irri. Itsbat nikah...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Di Indonesia setiap umat beragama Islam yang melaksanakan pernikahan harus mencatatkan pernikahannya...
INDONESIA: Penolakan dari pihak KUA tentang janda hamilyang akan melakukan pernikahan dengan alas...
INDONESIA: Dalam Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 telah di jelaskan pada pasal 2 ayat (1...
Skripsi ini adalah penelitian lapangan di Pengadilan Agama Pasuruan. Penelitian ini bertujuan untuk ...
Maraknya pernikahan di bawah tangan yang terjadi dimasyarakat dengan berbagai macam motif yang menja...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
INDONESIA: Perkawinan adalah ikatan suci antara pasangan suami istri, perkawinan bisa dikatakan s...
INDONESIA: Di Indonesia Undang-undang tentang perkawinan sudah di sahkan semenjak 34 tahun sila...
INDONESIA: Itsbat Nikah merupakan suatu metode dalam penetapan pengadilan kepada suatu p...
ABSTRAK Desa Sumberpetung merupakan desa yang pada empat tahun terakhir terdapat 18-20 pasangan s...
ABSTRAK Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang b...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...