Kata Kunci : Kepastian Hukum, Hak-Hak Karyawan, Putusan tidk dilaksanakan. Perselisihan atau sengketa senantiasa dimungkinkan terjadi dalam setiap hubungan antar manusia. Perselisihan hubungan industrial biasanya terjadi antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan atau antara organisasi pekerja/ organisasi buruh dengan organisasi perusahaan/organisasi majikan. Salah satu kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan sebagimana diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah pemutusan hubungan kerja massal terhadap 118 (seratus delapan belas) orang pekerja, yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh pengusaha PT.Eun Sung Indonesia, pada tanggal 28 Desember 20...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Dicky Prayudi Atmaja Kusuma, 200610115134, Penerapan Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahu...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Sejak awal berdirinya negara Indonesia hak pekerjaan yang layak sudah ditetapkan sebagai hak asasi m...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa antara Yayasan Karya Cipta Indonesia dengan PT....
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Meninggalnya pekerja maka berakhir pula hubungan kerja dengan sendiri atau dikenal dengan Pemutusan ...
Kata Kunci : Kepastian Huku, Tata Usaha Negara, Komisi Pemilihan Umum Permasalahan hasil pemilu yan...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pasal 167 Ayat 2, Hak Pesangon Pekerja. Ketenagakerjaan, ...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Pada tahun 2014, terdapat suatu perselisihan pemutusan hubungan kerja (yang selanjutnya disebut PHK...
Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Penyalahgunaan Surat Izin Sakit. Pemutusan hubungan kerja dal...
Eksekusi atau pelaksanaan atas sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewi...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Dicky Prayudi Atmaja Kusuma, 200610115134, Penerapan Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahu...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Sejak awal berdirinya negara Indonesia hak pekerjaan yang layak sudah ditetapkan sebagai hak asasi m...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa antara Yayasan Karya Cipta Indonesia dengan PT....
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalan. Bagaimana Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap ...
Meninggalnya pekerja maka berakhir pula hubungan kerja dengan sendiri atau dikenal dengan Pemutusan ...
Kata Kunci : Kepastian Huku, Tata Usaha Negara, Komisi Pemilihan Umum Permasalahan hasil pemilu yan...
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pelaksanaan Pasal 167 Ayat 2, Hak Pesangon Pekerja. Ketenagakerjaan, ...
Bahwa tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah menemukan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian ...
Pada tahun 2014, terdapat suatu perselisihan pemutusan hubungan kerja (yang selanjutnya disebut PHK...
Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Penyalahgunaan Surat Izin Sakit. Pemutusan hubungan kerja dal...
Eksekusi atau pelaksanaan atas sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewi...
Peraturan Perusahaan diatur pada Kepmenakertrans Nomor 16 /MEN/XI/2011, serta pada Pasal 158 dan Pas...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Dicky Prayudi Atmaja Kusuma, 200610115134, Penerapan Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahu...