Kata kunci: Akta Perdamaian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertipikat Hak Atas Tanah Salah satu tujuan pokok lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Sertipikat merupakan salah satu bentuk Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Seorang Pejabat Tata usaha Negara yang dapat digugat di pengadilan Tata usaha Negara. wilayah dan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah memerikia, r"nguiili dan memutus perkara yang ditimbulkan dari Surat Keputusan PejabatTata Usaha Negara. Walaupun pengaturan tentang tata cara pensertifikatan tanah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tetapi dalam pela...
Sebagaimana yang kita ketahui aturan dasar mengenai pengaturan tentang tanah terdapat dalam “ Pasal...
Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 199...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembukti...
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam suatu perkara tidak akan ada manfaatnya bila tidak ...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Kegiatan perkreditan merupakan salah satu ujung tombak perekonomian dari suatu negara. Dalam bentuk...
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha N...
Terbitnya Sertipikat tanah melahirkan dua segi hukum yaitu hukum publik (administrasi) dan hukum per...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar yang Menjadi Pertimbangan Hukum bagi Ha...
Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu ciri negara hukum modern, berperan member...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Surat Permohonan, Sengketa Tata Usaha Negara, Penguasaan Tanah Nega...
Sebagaimana yang kita ketahui aturan dasar mengenai pengaturan tentang tanah terdapat dalam “ Pasal...
Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 199...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pembuktian Sebagai Upaya Hakim Untuk Menyusun...
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatu...
Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembukti...
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam suatu perkara tidak akan ada manfaatnya bila tidak ...
Titik singgung kewenangan mengadili antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan umum terhada...
Kegiatan perkreditan merupakan salah satu ujung tombak perekonomian dari suatu negara. Dalam bentuk...
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha N...
Terbitnya Sertipikat tanah melahirkan dua segi hukum yaitu hukum publik (administrasi) dan hukum per...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar yang Menjadi Pertimbangan Hukum bagi Ha...
Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu ciri negara hukum modern, berperan member...
Berdasarkan asas praduga Rechmatiq/Praesumptio iustae causa bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTU...
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Surat Permohonan, Sengketa Tata Usaha Negara, Penguasaan Tanah Nega...
Sebagaimana yang kita ketahui aturan dasar mengenai pengaturan tentang tanah terdapat dalam “ Pasal...
Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 199...
Dalam peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah yang masih berlaku sampai dengan sekarang ya...