Skripsi ini membahas tentang analisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian karena kurangnya nafkah di Pengadilan Agama Sidoarjo. Dalam penelitian putusan ini Penggugat menyatakan dalam alasan gugatannya bahwa nafkah yang diterima dari Tergugat kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan akhirnya terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan, yang mana penelititerjun langsung ke lapangan untuk menggali tentang tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara, serta melakukan wawancara kepada hakim yang terkait. Analisis data penelitian ini diperoleh dengan menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Ha...
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang menggunakan metode deskriptif analisis dengan pend...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Perceraian ialah “putusnya suatu perkawinan yang sah di depan pengadilanberdasarkan syarat-syarat ya...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan ...
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk m...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dokumentasi tentang penetapan dari Pengadilan Agama Sampang meng...
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk m...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang a...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Penelitian ini betujuan untuk menjawab dua pertanyaan . pertama, bagaimana dasar pertimbangan hukum ...
Skripsi yang berjudul analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafk...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengad...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Permohonan cerai talak yang dikabulkan Pengadilan Agama dalam amar putusannya akan timbul konsekuens...
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang menggunakan metode deskriptif analisis dengan pend...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Perceraian ialah “putusnya suatu perkawinan yang sah di depan pengadilanberdasarkan syarat-syarat ya...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan ...
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk m...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dokumentasi tentang penetapan dari Pengadilan Agama Sampang meng...
Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk m...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang a...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Penelitian ini betujuan untuk menjawab dua pertanyaan . pertama, bagaimana dasar pertimbangan hukum ...
Skripsi yang berjudul analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafk...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengad...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Permohonan cerai talak yang dikabulkan Pengadilan Agama dalam amar putusannya akan timbul konsekuens...
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang menggunakan metode deskriptif analisis dengan pend...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...