Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UUJN (UUJN-P) menyebutkan bahwa dimungkinkan ada saksi kenal atau saksi pengenal. Akan tetapi pada Undang-Undang Jabatan Notaris saatini belumd iatur secara tegas tentang adanya perlindungan hukum bagi saksi pengenal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi saksi pengenal yang tercantum pada sebuah akta notaris. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (Statue Approach) dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif dengan logika deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhad...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...
Berlakunya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah melahirkan perkembangan hu...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.Pengaturan hukum mengenai jab...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN...
a. Mekanisme perlindungan hukum bagi notaris yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) jo pasal 16 ayat (1)...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...
Berlakunya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah melahirkan perkembangan hu...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata ca...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.Pengaturan hukum mengenai jab...
Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainny...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN...
a. Mekanisme perlindungan hukum bagi notaris yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) jo pasal 16 ayat (1)...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK, PENUNTUT UMUM...
Salah satu kewajiban notaris adalah menandatangani akta di hadapan para pihak dan saksi-saksi, namun...
Berlakunya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah melahirkan perkembangan hu...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...