SKRIPSI ini berjudul “HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT MAL ORANG YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA BAGI AHLI WARIS MENURUT IMAM SYAFI’I (STUDI KASUS DESA KAMPUNG PAJAK LABUHANBATU UTARA) . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek pelaksanaan mengeluarkan zakat mal orang yang yang sudah meninggal dunia di desa Kampung Pajak LabuhanBatu Utara) menurut Imam Syafi’i. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian lapangan ( field research ), yang digabungkan dengan metode penelitian pustaka (library research). Metode pengumpulan data menggunakan metode studi dokumen, wawancara, dan data sekunder yang diperlukan dari penelitan objek yang sebenarnya, dengan teknik data setelah dianalisis secara induktif dan deskr...
ABSTRAK Adeilah Binti Ya’akob (2021): Pembagian Harta Bagi Orang Mafqud (Studi Komperatif Antara Pe...
Skripsi ini berjudul “HUKUM PEMBAYARAN UPAH BURUH TANI DENGAN MENGGUNAKAN BAGIAN DARI HASIL PANEN PE...
Jual beli ialah pertukaran harta dengan harta lain secara suka rela (tanpa paksaan) atau perpindahan...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah hukum menggadaikan anjing tersebut sah atau tidak da...
Skripsi ini berjudul: “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN TABUNGAN PAKET LEBARAN PERSPEKTIF MAZHAB ...
Skripsi ini berjudul HUKUM PELAKSANAAN SALAT JUM’AT YANG KURANG DARI 40 ORANG DI DAERAH PERBATASAN A...
Terdapat peristiwa pelaksanaan pembayaran upah sewa tenaga dengan tenaga di masyarakat di Desa Siono...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa alasan Wahbah Az-Zuhaili membolehkan praktik jual ...
Permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya ketidak sesuaian penerapan hak khiyar ‘aib antara penj...
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilan...
Dalam hal ekonomi dan bisnis tidak akan terlepas dari hukum yang mengaturnya. Banyak terdapat persoa...
Permasalahan dari skripsi ini, bagaimana praktik Muzara’ah di Desa Partihaman Saroha Kecamatan Padan...
Skripsi ini berjudul: Hukum Jual Beli Gharar Perspektif Syafi’iyah (Studi Kritis Terhadap Jual Bel...
Transaksi Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalat yang banyak dilakukan manusia untuk m...
Penelitian ini berjudul “PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENGALIHAN ZAKAT FITRAH (STUDI KASUS DI DESA S...
ABSTRAK Adeilah Binti Ya’akob (2021): Pembagian Harta Bagi Orang Mafqud (Studi Komperatif Antara Pe...
Skripsi ini berjudul “HUKUM PEMBAYARAN UPAH BURUH TANI DENGAN MENGGUNAKAN BAGIAN DARI HASIL PANEN PE...
Jual beli ialah pertukaran harta dengan harta lain secara suka rela (tanpa paksaan) atau perpindahan...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah hukum menggadaikan anjing tersebut sah atau tidak da...
Skripsi ini berjudul: “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN TABUNGAN PAKET LEBARAN PERSPEKTIF MAZHAB ...
Skripsi ini berjudul HUKUM PELAKSANAAN SALAT JUM’AT YANG KURANG DARI 40 ORANG DI DAERAH PERBATASAN A...
Terdapat peristiwa pelaksanaan pembayaran upah sewa tenaga dengan tenaga di masyarakat di Desa Siono...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa alasan Wahbah Az-Zuhaili membolehkan praktik jual ...
Permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya ketidak sesuaian penerapan hak khiyar ‘aib antara penj...
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil luar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilan...
Dalam hal ekonomi dan bisnis tidak akan terlepas dari hukum yang mengaturnya. Banyak terdapat persoa...
Permasalahan dari skripsi ini, bagaimana praktik Muzara’ah di Desa Partihaman Saroha Kecamatan Padan...
Skripsi ini berjudul: Hukum Jual Beli Gharar Perspektif Syafi’iyah (Studi Kritis Terhadap Jual Bel...
Transaksi Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalat yang banyak dilakukan manusia untuk m...
Penelitian ini berjudul “PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PENGALIHAN ZAKAT FITRAH (STUDI KASUS DI DESA S...
ABSTRAK Adeilah Binti Ya’akob (2021): Pembagian Harta Bagi Orang Mafqud (Studi Komperatif Antara Pe...
Skripsi ini berjudul “HUKUM PEMBAYARAN UPAH BURUH TANI DENGAN MENGGUNAKAN BAGIAN DARI HASIL PANEN PE...
Jual beli ialah pertukaran harta dengan harta lain secara suka rela (tanpa paksaan) atau perpindahan...