Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak bertentangan dengan syari’at hukum Islam. Namun pada praktiknya banyak transaksi utang piutang yang belum sesuai dengan prinsip hukum Islam. Salah satu buktinya ialah terdapat pada masyarakat Desa Kepuk. Kegiatan yang tergabung dalam Kelompok Pengajian Fatayat NU ini memiliki kebiasaan mengumpulkan uang tabungan kemudian diutangkan dengan disertai tambahan yang disebut dengan sistem anakan jasa. Dan kegiatan tersebut sudah ada sejak lama. Oleh karena itu, penulis tertarik mengkaji praktik tersebut dengan melakukan penelitian dan mengambil pokok permasalahan yaitu, Apa saja faktor yang melatarbelakangi atau mendorong adanya praktik utang ...
Pada dasarnya manusia bermuamalat adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan dapat digolon...
Kegiatan hutang piutang sah dilakukan apabila memenuhi syarat dan rukun yang berlaku dalam hukum Isl...
Praktek para penjual makanan dengan sengaja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mengambil...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...
Utang-piutang merupakan sebuah akad yang mengandung unsur untuk tolong-menolong. Sehingga syarat tam...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo ...
Setiap perilaku dalam kehidupan manusia diatur dalam Islam. Terutama dalam bidang muamalah atau cara...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Di Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal terdapat praktek utang piutang yang banyak dila...
Perkawinan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mengandung nilai-nilai i...
Penulisan skripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan ( S...
Islam menjunjung tinggi nilai keadilan dalam bermuamlah, khususnya dalam bidang utang-piutang. Segal...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo ...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Pada dasarnya manusia bermuamalat adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan dapat digolon...
Kegiatan hutang piutang sah dilakukan apabila memenuhi syarat dan rukun yang berlaku dalam hukum Isl...
Praktek para penjual makanan dengan sengaja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mengambil...
Qardh adalah suatu akad antara dua pihak, pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ked...
Utang-piutang merupakan sebuah akad yang mengandung unsur untuk tolong-menolong. Sehingga syarat tam...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo ...
Setiap perilaku dalam kehidupan manusia diatur dalam Islam. Terutama dalam bidang muamalah atau cara...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Di Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal terdapat praktek utang piutang yang banyak dila...
Perkawinan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mengandung nilai-nilai i...
Penulisan skripsi dengan judul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan ( S...
Islam menjunjung tinggi nilai keadilan dalam bermuamlah, khususnya dalam bidang utang-piutang. Segal...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo ...
Setiap manusia yang beragama Islam berkewajiban dan merasa terikat pada hukum-hukum Allah (Al-Qur’an...
Pada dasarnya manusia bermuamalat adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan dapat digolon...
Kegiatan hutang piutang sah dilakukan apabila memenuhi syarat dan rukun yang berlaku dalam hukum Isl...
Praktek para penjual makanan dengan sengaja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mengambil...