ABSTRAK Tanah merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup manusia, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk bercocok tanam. Sebagai pelaksanaan dari pasal 10 UUPA, pemerintah mengeluarkan PP No. 224 tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian dan Pemberian Ganti Kerugian. Dalam pasal 3 PP No. 224 tahun 1961 jo. Pasal 1 PP No. 41 Tahun 1964 yang mengatur tentang larangan kepemilikan tanah absentee. Penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Apa urgensi dari larangan kepemilikan tanah absentee pada saat ini? 2) Bagaimana larangan kepemilikan tanah absentee dalam PP No. 224 Tahun 1961 perspektif maslahah mursalah? Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan urgensi dari larangan kepemilikan tanah absentee pada s...
Absentee land is agricultural land owned by individuals and families where there the farm was outsid...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian se...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...
ABSTRAK Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (absentee) secara perundang-undangan dilarang. K...
Di masyarakat kerap kali masih terjadi pemindahan hak atas tanah absentee, padahal dalam pasal 3 PP...
INDONESIA: Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat terpisahkan dengan kehid...
Untuk menjadikan masyarakat tani yang adil dan makmur maka pemerintah melalui program landreform yan...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Miranda Widyawati, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Unive...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
This study aimed to analyze the regulation on Absentee land ownership, the purpose of Absentee land ...
This study aims to determine the application of Law No. 5 of 1960 concerning agrarian matters to lan...
Absentee land is agricultural land owned by individuals and families where there the farm was outsid...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian se...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...
ABSTRAK Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (absentee) secara perundang-undangan dilarang. K...
Di masyarakat kerap kali masih terjadi pemindahan hak atas tanah absentee, padahal dalam pasal 3 PP...
INDONESIA: Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat terpisahkan dengan kehid...
Untuk menjadikan masyarakat tani yang adil dan makmur maka pemerintah melalui program landreform yan...
Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut d...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Miranda Widyawati, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Unive...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
This study aimed to analyze the regulation on Absentee land ownership, the purpose of Absentee land ...
This study aims to determine the application of Law No. 5 of 1960 concerning agrarian matters to lan...
Absentee land is agricultural land owned by individuals and families where there the farm was outsid...
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penguasaan dan pemilikan tanah pertanian se...
Konsep dari Negara Hukum Kesejahteraan adalah negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya...