Dasar Hukum penetapan mediasi dalam penyelesaian kredit macet diatur berdasarkan peraturan PBI No. 8/5/2006 yang dirubah menjadi No. 10/1/PBI/2008 Tentang Mediasi Perbankan, pihak Bank setidaknya mempertimbangkan lembaga penyelesaian sengketa mana yang dipandang dapat menyelesaikan secara efektif dan efisien dengan hasil yang memuaskan, namun dengan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan kegiatan mediasi perbankan dialihkan ke OJK menerbitkan peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang lembaga Alternatif Penyelesaian sengketa Pasal 4 huruf (a). Permasalahan yang timbul antara lain, Bagaimana dasar hukum penetepan mediasi dalam penyelesaian kredit macet dihubungkan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, ...
Laporan ini berjudul “ANALISA FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PEMBIAYAAN MIKRO BERMASALAH PADA PT. BANK MEGA...
Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah d...
Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara ...
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan maysrakat...
Kredit adalah pinjaman yang digunakan habis oleh debitur dan ia akan mengembalikan pinjaman beserta...
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) itu dapat ditempuh dua cara ata...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
Penelitian ini berjudul “Efektifitas Penyaluran Kredit Terhadap Perkembangan Usaha Kecil Menengah ...
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG BATAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...
Bank Rakyat Indonesia Unit Gunung Tanjung Cabang Tasikmalaya. Dalam menyalurkan kredit kepada masya...
Era globalisasi seperti sekarang ini membuat seluruh sektor dunia usaha untuk terus maju dan berkemb...
Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor dalam Perj...
Ida Puji Hastuti, S351308028, Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit...
Laporan ini berjudul “ANALISA FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PEMBIAYAAN MIKRO BERMASALAH PADA PT. BANK MEGA...
Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah d...
Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara ...
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan maysrakat...
Kredit adalah pinjaman yang digunakan habis oleh debitur dan ia akan mengembalikan pinjaman beserta...
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) itu dapat ditempuh dua cara ata...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
Penelitian ini berjudul “Efektifitas Penyaluran Kredit Terhadap Perkembangan Usaha Kecil Menengah ...
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG BATAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...
Bank Rakyat Indonesia Unit Gunung Tanjung Cabang Tasikmalaya. Dalam menyalurkan kredit kepada masya...
Era globalisasi seperti sekarang ini membuat seluruh sektor dunia usaha untuk terus maju dan berkemb...
Penelitian ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditor dalam Perj...
Ida Puji Hastuti, S351308028, Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit...
Laporan ini berjudul “ANALISA FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PEMBIAYAAN MIKRO BERMASALAH PADA PT. BANK MEGA...
Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah d...
Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara ...