Pendaftaran tanah akibat peralihan hak atas tanah karena pewarisan harus dilaksanakan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu sesuai dengan bunyi pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan yang belum didaftar dalam waktu 6 (enam) bulan setelah orang tuanya meninggal dunia.. Dalam penelitian ini mempertanyakan, pengaturan mengenai pendaftaran tanah akibat peralihan hak karena pewarisan di Kabupaten Garut., Tata cara pendaftaran tanah akibat peralihan hak atas tanah karena pewarisan di Kabupaten Garut. Kendala apa yang terjadi dalam penda...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Sepanjang tidak bertentang dengan kepentingan ...
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan awal diterbitkannya peraturan mengenai p...
Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena perwarisan wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah ...
Pasal 20ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari, yang m...
Untuk melaksanakan pendaftaran tanah telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, kem...
Pasal 20ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari, yang m...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Asas, tujuan dan manfaat pendaf...
Pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan merupakan kegiatan pendaftaran tanah yai...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pendaftaran tan...
Pasal 19 ayat (1) UUPA jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,...
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Negara dalam hal kepemilik...
Latar belakang penelitian ini adalah berawal dari masih banyaknya ahli waris yang belum melakukan pe...
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah menetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di selur...
Adanya kontradiksi cara pandang tentang penerapan kuasa mutlak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Sepanjang tidak bertentang dengan kepentingan ...
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan awal diterbitkannya peraturan mengenai p...
Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena perwarisan wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah ...
Pasal 20ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari, yang m...
Untuk melaksanakan pendaftaran tanah telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, kem...
Pasal 20ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari, yang m...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Asas, tujuan dan manfaat pendaf...
Pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan merupakan kegiatan pendaftaran tanah yai...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pendaftaran tan...
Pasal 19 ayat (1) UUPA jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,...
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Negara dalam hal kepemilik...
Latar belakang penelitian ini adalah berawal dari masih banyaknya ahli waris yang belum melakukan pe...
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah menetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di selur...
Adanya kontradiksi cara pandang tentang penerapan kuasa mutlak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Hukum tanah di Indonesia didasarkan pada Hukum Adat. Sepanjang tidak bertentang dengan kepentingan ...
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan awal diterbitkannya peraturan mengenai p...
Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena perwarisan wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah ...