Didalam sebuah perkawinan banyak persoalan-persoalan yang muncul yang mengancam keutuhan rumah tangga. Persoalan-persoalan tersebut membawa dampak bagi keutuhan rumah tangga suami isteri, jika perkawinan itu tidak dapat dipertahankan maka jalan keluar yang dapat dipilih oleh pasangan suami isteri yaitu perceraian. Ada di berbagai daerah di Indonesia yang masyarakat tersebut terjadi perceraian qobla al dukhul yang karena diantara suami isteri tersebut tidak memenuhi hak dan kewajiban yang sudah di atur didalam Kompilasi Hukum Islam yang terutama memberikan nafkah batin yaitu nafkah yang berupa kebahagiaan dan menggauli isteri secara baik dan patut. Dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kompilasi Hukum Islam mengatur...
ABSTRAK Koperasi Karyawan Pangan Utama merupakan koperasi karyawan yang bergerak dalam bidang jasa ...
Pernikahan idealnya menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah yang dekat de...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Perkawinan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Kompil...
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terinstitusi dala...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan serta membatasi hak dan kewajiban antara seorang pria dan wa...
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena perkawinan di bawah umur yang masih dap...
Rifqy Sufian Ziady: “Dampak Dari Perceraian Orang Tua terhadap anak Dalam Perspektif Hukum Islam Da...
Salah satu kebesaran Allah SWT adalah menciptakan hewan-hewan agar bisa dimanfaatkan bagi manusia. ...
Dalam hukum waris Islam penerima waris dalam Prinsip Ijabri, prinsip Ijabri itu sendiri, yaitu wari...
Perkawinan merupakan ibadah yang termasuk paling lama jangka waktunya dari pada ibadah-ibadah lain ...
ABSTRAK Koperasi Karyawan Pangan Utama merupakan koperasi karyawan yang bergerak dalam bidang jasa ...
Pernikahan idealnya menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah yang dekat de...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Perkawinan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Kompil...
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terinstitusi dala...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan serta membatasi hak dan kewajiban antara seorang pria dan wa...
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena perkawinan di bawah umur yang masih dap...
Rifqy Sufian Ziady: “Dampak Dari Perceraian Orang Tua terhadap anak Dalam Perspektif Hukum Islam Da...
Salah satu kebesaran Allah SWT adalah menciptakan hewan-hewan agar bisa dimanfaatkan bagi manusia. ...
Dalam hukum waris Islam penerima waris dalam Prinsip Ijabri, prinsip Ijabri itu sendiri, yaitu wari...
Perkawinan merupakan ibadah yang termasuk paling lama jangka waktunya dari pada ibadah-ibadah lain ...
ABSTRAK Koperasi Karyawan Pangan Utama merupakan koperasi karyawan yang bergerak dalam bidang jasa ...
Pernikahan idealnya menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah yang dekat de...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...