Baitul Maal Wa Tamwil Artha Sejahtera Bangilan Tuban merupakan salah satu lembaga keuagan non-bank yang menjalankan produk pembiayaan. Produk pembiayaan yang direalisasikan lembaga tersebut adalah diantaranya pembiayaan murabahah yaitu pembiayaan yang dilaksanakan menggunakan akad jual beli dimana harga awal ditambah margin (keuntungan) disertakan di muka. Berlandaskan fatwa DSN-MUI 04/DSN-MUI/IV/2000 dinyatakan pada bagian ketiga bahwa jaminan dalam murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya dan bank dapat meminta anggota untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang. Maka dalam pembiayaan murabahah yang dijalankan memberikan persyaratan adanya jaminan sebagai syarat terpenuhinya akad dan sebagai kemanan dana dalam pembiaya...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Kesyariahan Penerapan Pembiayaan Akad Ijarah dan Qardh di BM...
Praktek murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif yang dilaksanakan di BMT Taruna Seja...
Dalam konsep yang sebenarnya Lembaga Keuangan Syariah tidak dibolehkan ada jaminan sedangkan pada pr...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Analisis Hukum Islam Terhadap pembiayaan Muraba...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan jual beli barang produktif ...
Dalam memberikan pembiayaan kepada anggota dilakukan melalui suatu perjanjian kredit (perjanjianpemb...
Pinjaman (pembiayaan) merupakan kegiatan BMT yang sangat penting untuk menjadi penunjang kelangsunga...
Skripsi dengan judul “Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Pembiayaan Murabahah (St...
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan penetapan harga jual pada pembiayaan murabahah berdasarkan...
Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan, 1) bagaimanakah praktik pembiayaan dengan akad murab...
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko besar yang terdapat dalam setiap dunia perbankan b...
Lembaga keuangan syariah yang mempunyai badan hukum koperasi yang berfungsi untuk mengumpulkan, meng...
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yan...
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk menalangi kebutuhan da...
Abstrak Skripsi dengan judul “Analisis Kedudukan Jaminan Pembiayaan Murabahah Guna Menjalankan Prin...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Kesyariahan Penerapan Pembiayaan Akad Ijarah dan Qardh di BM...
Praktek murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif yang dilaksanakan di BMT Taruna Seja...
Dalam konsep yang sebenarnya Lembaga Keuangan Syariah tidak dibolehkan ada jaminan sedangkan pada pr...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Analisis Hukum Islam Terhadap pembiayaan Muraba...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan jual beli barang produktif ...
Dalam memberikan pembiayaan kepada anggota dilakukan melalui suatu perjanjian kredit (perjanjianpemb...
Pinjaman (pembiayaan) merupakan kegiatan BMT yang sangat penting untuk menjadi penunjang kelangsunga...
Skripsi dengan judul “Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Pembiayaan Murabahah (St...
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan penetapan harga jual pada pembiayaan murabahah berdasarkan...
Penelitian bertujuan untuk menjawab pertanyaan, 1) bagaimanakah praktik pembiayaan dengan akad murab...
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko besar yang terdapat dalam setiap dunia perbankan b...
Lembaga keuangan syariah yang mempunyai badan hukum koperasi yang berfungsi untuk mengumpulkan, meng...
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yan...
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk menalangi kebutuhan da...
Abstrak Skripsi dengan judul “Analisis Kedudukan Jaminan Pembiayaan Murabahah Guna Menjalankan Prin...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Kesyariahan Penerapan Pembiayaan Akad Ijarah dan Qardh di BM...
Praktek murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif yang dilaksanakan di BMT Taruna Seja...
Dalam konsep yang sebenarnya Lembaga Keuangan Syariah tidak dibolehkan ada jaminan sedangkan pada pr...