Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Ngijo Di Desa Sumberbendo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun”, ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana akad dalam transaksi ngijo di Desa Sumberbendo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap transaksi ngijo di desa Sumberbendo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Pengumpulan data penelitian skripsi penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis menggunakan teknis deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yakni melihat fakta-fakta umum hukum Islam yakni dengan teori qard} yang kemudian ditarik kepada permasalahan yang lebih b...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Transaksi jual beli tanpa menyebutkan sighat akad sering kali terjadi, baik saat berbelanja di pasar...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Mong-Mong Kecamatan Arosba...
Skripsi ini adalah hasil penelititan lapangan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Ker...
Penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tidak Melangsungkan Pernikahan di bulan M...
Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sawah dengan Sistem Duwek Urip di Des...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli hasil tanah wakaf di Dusun Kalitungga...
Jual beli tidak selamanya dilakukan dengan cara secara langsung, melainkan penyerahan uang dan pener...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan te...
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Paron Sawah Bersyar...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan obyek penelitian Desa Ujung Teran Kecamatan Merd...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian dokumentasi dan lapangan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Transaksi jual beli tanpa menyebutkan sighat akad sering kali terjadi, baik saat berbelanja di pasar...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Mong-Mong Kecamatan Arosba...
Skripsi ini adalah hasil penelititan lapangan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Ker...
Penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tidak Melangsungkan Pernikahan di bulan M...
Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Sawah dengan Sistem Duwek Urip di Des...
Dalam islam sewa menyewa disebut dengan Ijarah. Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manf...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli hasil tanah wakaf di Dusun Kalitungga...
Jual beli tidak selamanya dilakukan dengan cara secara langsung, melainkan penyerahan uang dan pener...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan te...
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Paron Sawah Bersyar...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan obyek penelitian Desa Ujung Teran Kecamatan Merd...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian dokumentasi dan lapangan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Salah satu upaya dan usaha yang dapat ditunjukkan dalam rangka memanfaatkan fasilitas hidup yang dis...
Transaksi jual beli tanpa menyebutkan sighat akad sering kali terjadi, baik saat berbelanja di pasar...