Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan, pertama tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Kepercayaan Pada Kolom Agama di KTP Elektronik. Kedua, Tinjauan Fikih Siya>sah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pencantuman Kepercayaan Pada Kolom Agama di KTP Elektronik. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. Teknis analisis data menggunakan pola pikir deduktif yaitu memaparkan secra umum kajian fikih siya>sah hukum Islam dan untuk selanjutya dipakai untuk meganalisis keputusan Mahkamah Konsti...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam perdata yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting dimohonkan penguj...
Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
ABSTRAK Musro'in Kasanah, 17104153041, Pengosongan Kolom Agama Pada KTP-Elektronik Bagi Warga Pengh...
Penghayat kepercayaan masih mengalami diskriminasi terkait Pencantuman kolom agama di E-KTP. Dalam h...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi ...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tuj...
UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi polemik baru di teng...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam perdata yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting dimohonkan penguj...
Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
ABSTRAK Musro'in Kasanah, 17104153041, Pengosongan Kolom Agama Pada KTP-Elektronik Bagi Warga Pengh...
Penghayat kepercayaan masih mengalami diskriminasi terkait Pencantuman kolom agama di E-KTP. Dalam h...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi ...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tuj...
UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi polemik baru di teng...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam perdata yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting dimohonkan penguj...
Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian...