Salah satu dari berbagai alasan yang mendasari putusnya perkawinan adalah pergi atau menghilangnya suami dari istri (mafqud). Persoalan mafqudnya suami merupakan persolan yang rumit sekaligus sulit karena tentunya dengan ketiadaan atau hilangnya suami dapat menyebabkan kesengsaraan terhadap orang-orang yang ditinggalkan yang menjadi tanggungjawabnya terlebih istrinya, serta hubungan-hubungan keperdataannya yang lain. Oleh karenanya dalam persoalan suami yang mafqud harus cepat dicari solusi jalan keluarnya, padahal keadaan dirinya sendiri tidak bisa dipastikan apakah ia masih hidup ataupun sudah meninggal. Dalam persoalan mafqudnya suami, para mujtahid madzhab masing-masing memiliki pandangan yang berbeda. Imam Malik dan Imam Syafi’i termas...
ABSTRAK Judul Skripsi ini adalah: Studi Komperatif Terhadap Pendapat Imam Malik Dan Imam As-Syafii ...
Kewarisan dalam Islam telah diatur dalam al-Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Ijtihad serta Kompilasi Huk...
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentu...
Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suamin...
terhadap orang yang masih hidup yang mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan nasab maupu...
Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber hukum yang digunakan sebagai asas pandangan hakim di pengadi...
ABSTRAK Nur Aina Yasmin Binti Noor Azman (2020): Status Hukum Perkawinan Isteri yang Memiliki suami...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Jurnal ini membahas tentang “Menikahi Istri Orang Yang Mafqud (Analisis Perbandingan Mazhab)”. Penel...
Achmad Alfin, 12102183079, Keabsahan Pernikahan Suami Yang Istrinya Mafqud Ditinjau Dari Perspektif ...
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara Imam Hanafi dengan Kompilasi Islam...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Dalam kajian hukum Islam dan hukum postif selain membahas tentang sanksi hukum yang harus dijatuhkan...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah status hukum anak dari perempuan yang hamil ...
ABSTRAK Judul Skripsi ini adalah: Studi Komperatif Terhadap Pendapat Imam Malik Dan Imam As-Syafii ...
Kewarisan dalam Islam telah diatur dalam al-Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Ijtihad serta Kompilasi Huk...
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentu...
Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa permasalahan status hukum isteri yang kehilangan suamin...
terhadap orang yang masih hidup yang mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan nasab maupu...
Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber hukum yang digunakan sebagai asas pandangan hakim di pengadi...
ABSTRAK Nur Aina Yasmin Binti Noor Azman (2020): Status Hukum Perkawinan Isteri yang Memiliki suami...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Jurnal ini membahas tentang “Menikahi Istri Orang Yang Mafqud (Analisis Perbandingan Mazhab)”. Penel...
Achmad Alfin, 12102183079, Keabsahan Pernikahan Suami Yang Istrinya Mafqud Ditinjau Dari Perspektif ...
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara Imam Hanafi dengan Kompilasi Islam...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Dalam kajian hukum Islam dan hukum postif selain membahas tentang sanksi hukum yang harus dijatuhkan...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah status hukum anak dari perempuan yang hamil ...
ABSTRAK Judul Skripsi ini adalah: Studi Komperatif Terhadap Pendapat Imam Malik Dan Imam As-Syafii ...
Kewarisan dalam Islam telah diatur dalam al-Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Ijtihad serta Kompilasi Huk...
Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentu...