. Ekonomi Islam Dalam Kajian Fiqh Kontemporer Studi Awal Tentang Jaminan Fidusia. Studi Awal Tentang Jaminan Fidusia Dalam Kajian Fiqh Kontemporer Ekonomi Islam. tujuan utama hukum dalam Islam adalah untuk kemaslahatan ummat. kemaslahatan tersebut diukur dengan doktrin ushul fiqh yang dikenal dengan sebutan al kulliyatul kahms atau maqashid syariah. Salah satu tujuan dari hukum Islam adalah hifdz al-mal yaitu memelihara dan menjamin kepemilikan harta benda. Pelaksanaan hukum ekonomi untuk mengatur segala kegiatan ekonomi haruslah dapat dipastikan memberi kemanfaatan bagi ummat Islam. Oleh karena itu, Islam memberikan aturan-aturan dalam muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai dan sebagainya. Kini bentuk transaksi ekonomi semakin ber...