Dalam putusan Pengadilan Agama Semarang no. 1565/pdt.g/2014/PA.smg bahwa tergugat mengajukan eksepsi yang berisi tentang Pengadilan Agama Semarang tidak berhak mengadili perkara tersebut karena termohonan (pihak istri) adalah warga Kabupaten Wonosobo. Maka seharusnya pemohon mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Wonosobo, bukan di Pengadilan Agama Semarang karena tempat tinggal istri senyatanya di Kabupaten Wonosobo. Namun dalam putusan, hakim memutuskan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Padahal dalam eksepsi termohon mengajukan bukti surat foto kopi keterangan domisili atas nama termohon dari desa Kaligowong Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo tanggal 10 oktober 2014 bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan ...
Tiap manusia harus menghormati manusia yang lain, karena saling menghormati adalah anjuran agama dan...
Pemanggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak ...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Setiap orang yang telahmelaksanakanperkawinanpastiinginperkawinannyatetaputuhhinggamautmemisahkan, n...
Penarikan kembali harta wakaf banyak terjadi sekarang ini. Seperti yang terjadi dengan warga Dadapsa...
Tulisan ini membahas tentang analisis putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 204/Pdt.G/2000/PT...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Fasakh Nikah adalah batal atau rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan isteri karena adanya keru...
ABSTRAK Perceraian merupakan salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian studi dokumenter yang bermaksud menjawab permasalahan tentang...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Perceraian atau talak pada prinsipnya itu dilarang, namun dalam keadaan tertentu dalam kehidupan bah...
Tiap manusia harus menghormati manusia yang lain, karena saling menghormati adalah anjuran agama dan...
Pemanggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak ...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Setiap orang yang telahmelaksanakanperkawinanpastiinginperkawinannyatetaputuhhinggamautmemisahkan, n...
Penarikan kembali harta wakaf banyak terjadi sekarang ini. Seperti yang terjadi dengan warga Dadapsa...
Tulisan ini membahas tentang analisis putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 204/Pdt.G/2000/PT...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Fasakh Nikah adalah batal atau rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan isteri karena adanya keru...
ABSTRAK Perceraian merupakan salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian studi dokumenter yang bermaksud menjawab permasalahan tentang...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Perceraian atau talak pada prinsipnya itu dilarang, namun dalam keadaan tertentu dalam kehidupan bah...
Tiap manusia harus menghormati manusia yang lain, karena saling menghormati adalah anjuran agama dan...
Pemanggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak ...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...