Mahkmah Konstitusi telah menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dengan Nomor Perkara 46/PUU-VIII/2010. Perkara ini menarik untuk dikaji karena dalam perkara tersebut status anak hasil perkawinan menurut norma agama dianggap sah, akan tetapi menurut norma hukum (nikah sirri) anak tersebut belum dianggap sebagai anak sah dalam Negara Indonesia, yang mengakibatakan seorang anak diperlakukan diskriminatif dimuka hukum karena anak dalam perkawinan tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Menurut hukum Islam atau hukum perkawinan di Indonesia, melalui perkawinan yang ...
Manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan ayah biologis sebagai wali nikah terhadap anak ...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Persoalan pernikahan merupakan persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, k...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan perkawinan anak luar nikah yang...
INDONESIA: Di dalam regulasi peraturan di Indonesia, anak terbagi menjadi dua kategori, yaitu ana...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan ayah biologis sebagai wali nikah terhadap anak ...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Persoalan pernikahan merupakan persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, k...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan perkawinan anak luar nikah yang...
INDONESIA: Di dalam regulasi peraturan di Indonesia, anak terbagi menjadi dua kategori, yaitu ana...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama...
Manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...