Berlatar belakang dari hasil wawancara pra re-search dengan pejabat KUA. Terdapat dua permasalahan besar yang sering terjadi dalam keluarga yaitu talak dan kawin hamil. Dari dua permasalahan besar tersebut, peneliti mengambil salah satunya, yaitu berhubungan dengan kawin hamil, untuk diteliti lebih mendetail dari segi hukum dan kemasalahatan yang hendak diraih. Selain dari hasil wawancara yang melatar belakangi penulisan ini adalah adanya remaja-remaja di kampung halaman terjerat pada kasus kawin hamil luar nikah. Penelitian hukum kawin hamil yang diteliti berlandasakan dua kategori, yaitu hukum kawin hamil menurut empat madzhab dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta kemaslahatan yang hendak diraih dari kedua hukum tersebut. Pembah...
ABSTRAKPada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika para sahabat menemukan masalahmasalah agama,baik tatacar...
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah men-ta’lik-kan talaknya yang dalam wewenangn...
Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazh...
xi ABSTRAK Salsabila Firdausia, 17102153026, Menikahi Wanita Hamil Dalam Perspektif Lima Madzhab ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Bagaimana hukum menikahi wanita berstatus masih hamil me...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan kodifikasi hukum Islam yang bercorak ke-Indonesiaan diha...
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, tenang, bahagia dan tentram. Hal ini me...
Perkawinan merupakan perjanjian yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulull...
Konsep kepemimpinan Islam selalu menjadi bahan diskusi, karena dalam sendiri kepempinan mempunyai b...
Kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji merupakan kesepakatan dari seluruh ulama dengan memakai das...
Mahar merupakan pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk...
Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, serta t...
Hadahah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya s...
ABSTRAK Fenomena perkawinan antar agama adalah sebuah masalah klasik yang perdebatannya seput...
ABSTRAKPada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika para sahabat menemukan masalahmasalah agama,baik tatacar...
ABSTRAKPada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika para sahabat menemukan masalahmasalah agama,baik tatacar...
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah men-ta’lik-kan talaknya yang dalam wewenangn...
Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazh...
xi ABSTRAK Salsabila Firdausia, 17102153026, Menikahi Wanita Hamil Dalam Perspektif Lima Madzhab ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Bagaimana hukum menikahi wanita berstatus masih hamil me...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan kodifikasi hukum Islam yang bercorak ke-Indonesiaan diha...
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, tenang, bahagia dan tentram. Hal ini me...
Perkawinan merupakan perjanjian yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulull...
Konsep kepemimpinan Islam selalu menjadi bahan diskusi, karena dalam sendiri kepempinan mempunyai b...
Kewajiban dalam melaksanakan ibadah haji merupakan kesepakatan dari seluruh ulama dengan memakai das...
Mahar merupakan pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk...
Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, serta t...
Hadahah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya s...
ABSTRAK Fenomena perkawinan antar agama adalah sebuah masalah klasik yang perdebatannya seput...
ABSTRAKPada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika para sahabat menemukan masalahmasalah agama,baik tatacar...
ABSTRAKPada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika para sahabat menemukan masalahmasalah agama,baik tatacar...
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah men-ta’lik-kan talaknya yang dalam wewenangn...
Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazh...