Transaksi terapeutik sebagai perjanjian yang objeknya pelayanan medik antara dokter dan pasien. Dalam transaksi terapeutik hubungan hukum dokter dan pasien posisinya sama-sama sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban. Transaksi terapeutik sama saja dengan perjanjian harus memenuhi syarat sah hukum perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan kausa yang halal. Tidak boleh ada cacat kehendak dari salah satu pihak. Dalam perkembanganya praktik hubungan dokter dan pasien muncul cacat kehendak yang dinamakan dengan istilah penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengenai bentuk penyalahgunaan keadaan terhadap dokter oleh pasien pada kesepakatan transa...
Observasi awal terhadap pelaksanaan pembelajaran IPS di kelas V SD 1 Mejobo menunjukan hasil belajar...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengawasan terhadap Peraturan Nagari/Desa...
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI YANG SUDAH LEWAT WAKTU DI KOT...
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG BERASAL DARI TANAH ADAT DI KABUPATEN KEPULAUAN...
Masalah kejahatan di kalangan masyarakat merupakan suatu gejala yang sangat kompleks dan rawan terj...
Tindak pidana pencabulan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi terhadap ana...
Perempuan penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual khususnya pemerkosaa...
Alat bukti elektronik sebenarnya bukan hal baru dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia, pada das...
Rumah Sakit merupakan harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pada dasarnya dalam k...
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku tinda...
Masyarakat yang mendapat pelayanan kesehatan dari dokter selalu mengharapkan kesembuhan penyakitnya....
Tanah merupakan kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan yang menduduki komponen paling utama, maka ...
Peralihan aset pemerintah harus dilakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan termasuk Pemeri...
Penelitian Ini Bertujuan Untuk: 1. Mendiskripsikan Aktifitas Peneliti Dalam Peningkatan Penghargaan ...
Terbentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tid...
Observasi awal terhadap pelaksanaan pembelajaran IPS di kelas V SD 1 Mejobo menunjukan hasil belajar...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengawasan terhadap Peraturan Nagari/Desa...
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI YANG SUDAH LEWAT WAKTU DI KOT...
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG BERASAL DARI TANAH ADAT DI KABUPATEN KEPULAUAN...
Masalah kejahatan di kalangan masyarakat merupakan suatu gejala yang sangat kompleks dan rawan terj...
Tindak pidana pencabulan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi terhadap ana...
Perempuan penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual khususnya pemerkosaa...
Alat bukti elektronik sebenarnya bukan hal baru dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia, pada das...
Rumah Sakit merupakan harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pada dasarnya dalam k...
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku tinda...
Masyarakat yang mendapat pelayanan kesehatan dari dokter selalu mengharapkan kesembuhan penyakitnya....
Tanah merupakan kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan yang menduduki komponen paling utama, maka ...
Peralihan aset pemerintah harus dilakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan termasuk Pemeri...
Penelitian Ini Bertujuan Untuk: 1. Mendiskripsikan Aktifitas Peneliti Dalam Peningkatan Penghargaan ...
Terbentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tid...
Observasi awal terhadap pelaksanaan pembelajaran IPS di kelas V SD 1 Mejobo menunjukan hasil belajar...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengawasan terhadap Peraturan Nagari/Desa...
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI YANG SUDAH LEWAT WAKTU DI KOT...