Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa: “Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:1. Calon Suami, 2. Calon Isteri, 3.Wali nikah, 4. Dua orang saksi dan. 5. Ijab dan Qabul. Hal ini sejalan dengan pendapat salah satu fakar hukum Islam yaitu,Mohd Idris Ramulyo yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah: a. Pihak-pihak yang akan melaksanakan perkawinan yaitu calon suami dan calon isteri; b. Wali nikah; c. Dua orang saksi, dan d. Ijab dan qabul.Uraian tersebut tidak menunjukan adanya perbedaan prinsip tentang sahnya perkawinan. tetapi di masyarakat terjadi diskriminasi, artinya bagi istri yang menikah secara sirri (tersembunyi) atau menikah secara agama Islam se...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa ...
Salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrarian adalah per...
Perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terh...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terinstitusi dala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang men...
Penelitian Ini bertujuan untuk dapat mengetahui mengenai ketentuan pemberian hibah harta kepada ana...
Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak memba...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan ...
Didalam sebuah perkawinan banyak persoalan-persoalan yang muncul yang mengancam keutuhan rumah tang...
Fenomena kejahaan seksual terhadap anak semakin meningkat. Para aktivis pemerhati anak mendorong aga...
Kerancuan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan banyaknya kasus pernikahan yang ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa ...
Salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrarian adalah per...
Perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terh...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terinstitusi dala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang men...
Penelitian Ini bertujuan untuk dapat mengetahui mengenai ketentuan pemberian hibah harta kepada ana...
Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak memba...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan ...
Didalam sebuah perkawinan banyak persoalan-persoalan yang muncul yang mengancam keutuhan rumah tang...
Fenomena kejahaan seksual terhadap anak semakin meningkat. Para aktivis pemerhati anak mendorong aga...
Kerancuan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan banyaknya kasus pernikahan yang ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa ...
Salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrarian adalah per...
Perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terh...