Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris wajib merahasiakan isi akta yang dibuatnya. Namun dalam akta notaris terdapat pula peranan 2 (dua) orang saksi yaitu saksi instrumentair yang dalam hal ini adalah karyawan notaris. Permasalahan yang dihadapi yaitu bagaimanakah kedudukan hukum saksi instrumentair dalam kaitannya dengan adanya kewajiban notaris untuk merahasiakan segala sesuatu yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan? dan sejauhmana tanggungjawab saks...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Notaris merupakan pejabat negara yang mendapat kewenangan langsung dari pemerintah untuk menjalanka...
Keterangan palsu yang disampaikan para pihak terkadang tidak diketahui oleh Notaris, yang kemudian m...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan N...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Menjadi seorang notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan ja...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang Pasal 16 ayat (1) huruf c...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
Penelitian ini didasarkan pada banyaknya penggunaan akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam m...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Peran notaris dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DITINJAU DARI HUK...
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan saksi instrumenter dala...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Notaris merupakan pejabat negara yang mendapat kewenangan langsung dari pemerintah untuk menjalanka...
Keterangan palsu yang disampaikan para pihak terkadang tidak diketahui oleh Notaris, yang kemudian m...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan N...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Menjadi seorang notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan ja...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang Pasal 16 ayat (1) huruf c...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
Penelitian ini didasarkan pada banyaknya penggunaan akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam m...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Peran notaris dalam kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DITINJAU DARI HUK...
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan saksi instrumenter dala...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Notaris merupakan pejabat negara yang mendapat kewenangan langsung dari pemerintah untuk menjalanka...
Keterangan palsu yang disampaikan para pihak terkadang tidak diketahui oleh Notaris, yang kemudian m...