Kata kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja, Pihak-Pihak Perusahaan dengan Pekerja. Pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 25 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Seperti yang telah penulis tulis dalam karya ilmiah atau skripsi ini yang menjelaskan mengenai perselisihan hubungan industrial perjanjian kerja waktu tertentu diputuskan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan Studi Kasus putusan nomor 98/G/2013/PHI/PN.BDG. Permasalahan hukum yang diangkat dalam putusan tersebut yaitu apakah perja...
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. ...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih adanya kekurangan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja , Perusahaan Merugi Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja Karena di duga melakukan kesalahan berat dengan dasar hukum ya...
Kata Kunci: Hukum Acara Perdata Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja yang dilaku...
Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) merupakan salah satu sumber daya perairan Ind...
Bentuk pemanfaatan sumberdaya ruang angkasa yang sangat cepat mengikuti laju perkembangan teknologi ...
Kebutuhan dasar manusia adalah sandang, papan, dan pangan. Pangan termasuk kebutuhan dasar yang sang...
Secara substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Cluster Ketenagaker...
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial Undang-Undang Negara Republik Indon...
Masalah ketenagakerjaan, khususnya masalah PHK merupakan masalah yang dapatmemunculkan perselisihan ...
Abstrak- Perselisihan Pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbulsebagai akibat tidak a...
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. ...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih adanya kekurangan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh...
Perjanjian kerja merupakan awal dari hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Akhir-akhi...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja , Perusahaan Merugi Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m...
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja Karena di duga melakukan kesalahan berat dengan dasar hukum ya...
Kata Kunci: Hukum Acara Perdata Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan hubungan kerja yang dilaku...
Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) merupakan salah satu sumber daya perairan Ind...
Bentuk pemanfaatan sumberdaya ruang angkasa yang sangat cepat mengikuti laju perkembangan teknologi ...
Kebutuhan dasar manusia adalah sandang, papan, dan pangan. Pangan termasuk kebutuhan dasar yang sang...
Secara substansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Cluster Ketenagaker...
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Perselisihan Hubungan Industrial Undang-Undang Negara Republik Indon...
Masalah ketenagakerjaan, khususnya masalah PHK merupakan masalah yang dapatmemunculkan perselisihan ...
Abstrak- Perselisihan Pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbulsebagai akibat tidak a...
Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. ...
Kata Kunci : Kadaluarsa, Pemutusan Hubungan Kerja Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih adanya kekurangan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh...