Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi, mengkaji dan menguji akibat hukum terhadap hak tanggungan atas kredit yang diperoleh nasabah debitur melalui perjanjian simulasi serta mengevaluasi, mengkaji dan menguji perlindungan hukum terhadap bank akibat nasabah debitur membuat perjanjian simulasi untuk memperoleh kredit di bank. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang–undangan dan bahan hukum sekunder berupa pendapat ahli hukum yang diperoleh dari berbagai literatur hukum. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan serta wawancara dengan narasumber. Hak tanggungan atas agunan kredit nasabah debitur t...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Pada Penelitian ini, Penulis mengangkat permasalahan diatas dilatar belakangi oleh adanya pengoperan...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Pemberian kredit oleh bank kepada debitur dengan jaminan fidusia, yaitu berupa piutang atas nama ya...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
Nasabah merupakan salah satu elemen penting dalam dunia perbankan. Dimana mereka memberikan keperca...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di ...
Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan dalam Kredit Perbankan merupakan salah satu bentuk penerapan prin...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek-aspek hukum dalam perkreditan pada Bank ...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Pada Penelitian ini, Penulis mengangkat permasalahan diatas dilatar belakangi oleh adanya pengoperan...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Pemberian kredit oleh bank kepada debitur dengan jaminan fidusia, yaitu berupa piutang atas nama ya...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
Nasabah merupakan salah satu elemen penting dalam dunia perbankan. Dimana mereka memberikan keperca...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabaha penyimpan dana di ...
Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan dalam Kredit Perbankan merupakan salah satu bentuk penerapan prin...
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas kredit yang perform...
Dalam hal peranjian kredit, kedudukan bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur tidak perna...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...