Hak Pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 UUPA. Beberapa peraturan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria, telah menempatkan Hak Pengelolaan sebagai pihak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40/ 1996 menyatakan bahwa di atas tanah HPL dapat diberikan atau dibebankan dengan hak-hak atas tanah yaitu Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”). HGB atas tanah HPL dan HP atas tanah HPL diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang HPL kepada calon pemegang HPL Dengan dasar pasal tersebut...
Pemegang Hak Tanggungan atas tanah Hak Guna Bangunan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 ...
Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar...
Kebijakan pemerintah bagi penanam modal atau perusahaan yang membutuhkan tanah untuk usahanya adalah...
Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal ke P...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Pertama, penerapan dan pengaturan Izin Pemakaian Tanah ya...
Hak pengelolaan atas tanah merupakan salah satu hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan d...
Pendaftaran atas tanah bertujuan untuk mendapatkan alat bukti berupa sertifikat agar pemegang hak at...
Pelabuhan sebagai salah satu obyek vital negara dan bergerak dalam bidang pelayanan publik (pemerin...
Perkembang dalam tingkat kelahiran serta pertumbuhan penduduk yang berada di negara Indonesia khusus...
Hak Pengelolaan atau yang disebut sebagai HPL adalah hak yang secara eksplisit tidak dijelaskan dala...
Pelabuhan sebagai salah satu obyek vital negara dan bergerak dalam bidang pelayanan publik (pemerin...
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Izin Pemakaian Tanah (Sura...
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Izin Pemakaian Tanah (Sura...
Pemegang Hak Tanggungan atas tanah Hak Guna Bangunan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 ...
Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar...
Kebijakan pemerintah bagi penanam modal atau perusahaan yang membutuhkan tanah untuk usahanya adalah...
Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a...
Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal ke P...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Pertama, penerapan dan pengaturan Izin Pemakaian Tanah ya...
Hak pengelolaan atas tanah merupakan salah satu hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan d...
Pendaftaran atas tanah bertujuan untuk mendapatkan alat bukti berupa sertifikat agar pemegang hak at...
Pelabuhan sebagai salah satu obyek vital negara dan bergerak dalam bidang pelayanan publik (pemerin...
Perkembang dalam tingkat kelahiran serta pertumbuhan penduduk yang berada di negara Indonesia khusus...
Hak Pengelolaan atau yang disebut sebagai HPL adalah hak yang secara eksplisit tidak dijelaskan dala...
Pelabuhan sebagai salah satu obyek vital negara dan bergerak dalam bidang pelayanan publik (pemerin...
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Izin Pemakaian Tanah (Sura...
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Izin Pemakaian Tanah (Sura...
Pemegang Hak Tanggungan atas tanah Hak Guna Bangunan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 ...
Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar...
Kebijakan pemerintah bagi penanam modal atau perusahaan yang membutuhkan tanah untuk usahanya adalah...