Dalam rangka menjadikan Presiden dan Wakil Presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dan konsekuensi penegasan sistem pemerintahan presidensial yang dianut, maka pada perubahan ketiga UUD 1945 muncul kesepakatan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis politik hukum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di Indonesia; menganalisis peran partai politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung; menganalisis praktik kerjasama antar partai politik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; dan mengkaji cara memb...