INDONESIA: Kewenangan Pengadilan Agama di Indonesia dalam penyelesaian sengketa wakaf mulai dikenal sejak berlakunya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Apa yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama mengenai sengketa wakaf ditentukan dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Namun apa yang terjadi di Pengadilan Agama Cilegon bertolak belakang dengan ketentuan tersebut, sebagaimana terdapat pada perkara Nomor: 281/Pdt.P/2011/PA.Clg menyebutkan bahwa majelis hakim menerima dan menetapkan perkara permohonan Isbat Wakaf dan menyatakan sah wakaf tersebut. Pada prinsipnya, tidak terhadap semua hal atau keadaan dapat diajukan gugat voluntair (permohonan), permintaan gugat permohonan harus berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan....
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
INDONESIA: Suatu perceraian tidak dapat dicapai dengan adanya alasan-alasan yang kuat dan Pengadi...
Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang seorang wali tidak mau menikahkan anak perempuannya karena b...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 yang m...
Penelitian ini dilatarbelakangi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan a...
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebag...
Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu pernikahan, karena pernikahan tidak sah apabila...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Harta benda yang sudah diwakafkan pada dasarnya tidak boleh ditukar, dijual dan dipindahkan berdasar...
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena adanya keputusan dari pengadilan, baik Pengadilan Negeri ma...
INDONESIA: Hakim dapat memutuskan melebihi petitum yang ada. Biaya nafkah anak bisa Hakim wajibka...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
Penodaan agama diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP jo Undang-UndangNo. 1/PNPS/1965 tentang p...
Taklik talak menurut pengertian hukum di Indonesia adalah semacam ikrar. Ikrar tersebut menunjukkan ...
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda milikn...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
INDONESIA: Suatu perceraian tidak dapat dicapai dengan adanya alasan-alasan yang kuat dan Pengadi...
Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang seorang wali tidak mau menikahkan anak perempuannya karena b...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 yang m...
Penelitian ini dilatarbelakangi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan a...
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebag...
Wali merupakan salah satu unsur penting dalam suatu pernikahan, karena pernikahan tidak sah apabila...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Harta benda yang sudah diwakafkan pada dasarnya tidak boleh ditukar, dijual dan dipindahkan berdasar...
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena adanya keputusan dari pengadilan, baik Pengadilan Negeri ma...
INDONESIA: Hakim dapat memutuskan melebihi petitum yang ada. Biaya nafkah anak bisa Hakim wajibka...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
Penodaan agama diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP jo Undang-UndangNo. 1/PNPS/1965 tentang p...
Taklik talak menurut pengertian hukum di Indonesia adalah semacam ikrar. Ikrar tersebut menunjukkan ...
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda milikn...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
INDONESIA: Suatu perceraian tidak dapat dicapai dengan adanya alasan-alasan yang kuat dan Pengadi...
Dalam kehidupan bermasyarakat terkadang seorang wali tidak mau menikahkan anak perempuannya karena b...