Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2014/PN.Kdr, hakim mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor non yuridis. Faktor yuridis didasarkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta unsur-unsur perbuatann pidana yang dapat dibuktikan dipengadilan. Sedangkan faktor non yuridis adalah kondisi riil terdakwa bahwa terdakwa belum pernah dihukum
Tindak pidana perdagangan anak merupakan perbuatan yang memanfaatkan status kerentanan pada anak unt...
ABSTRAKSIPenulisan skripsi ini membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dala...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui aborsi (abortus provocatus) dalam perspektif medis dan yur...
Judul dari penulisan tesis mi adalah tiruauan yuridis abortus provocatus bagi korban perkosaan menur...
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan Aborsi dikate...
Judul diatas bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan seseorang melakukan tinda...
Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis diatur didalam Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Un...
Persoalan aborsi pada saat ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Abortus Provocatus Criminalis Ditinjau dari Hu...
ABSTRAK INI MEMBAHAS TENTANG :PENERIMAAN DIRI PADA PEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMI...
Bidan dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga medis sering dihadapkan pada suatu persoalan huku...
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan anta...
ABSTRAK INI MEMBAHAS TENTANG :PENERIMAAN DIRI PAD APEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMI...
Abortus provokatus adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manu...
Aborsi termasuk kejahatan terhadap nyawa yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"...
Tindak pidana perdagangan anak merupakan perbuatan yang memanfaatkan status kerentanan pada anak unt...
ABSTRAKSIPenulisan skripsi ini membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dala...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui aborsi (abortus provocatus) dalam perspektif medis dan yur...
Judul dari penulisan tesis mi adalah tiruauan yuridis abortus provocatus bagi korban perkosaan menur...
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan Aborsi dikate...
Judul diatas bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan seseorang melakukan tinda...
Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis diatur didalam Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Un...
Persoalan aborsi pada saat ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Abortus Provocatus Criminalis Ditinjau dari Hu...
ABSTRAK INI MEMBAHAS TENTANG :PENERIMAAN DIRI PADA PEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMI...
Bidan dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga medis sering dihadapkan pada suatu persoalan huku...
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan anta...
ABSTRAK INI MEMBAHAS TENTANG :PENERIMAAN DIRI PAD APEREMPUAN YANG MELAKUKAN ABORTUS PROVOCATUS CRIMI...
Abortus provokatus adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manu...
Aborsi termasuk kejahatan terhadap nyawa yang dikenal dengan istilah "Abortus Provocatus Criminalis"...
Tindak pidana perdagangan anak merupakan perbuatan yang memanfaatkan status kerentanan pada anak unt...
ABSTRAKSIPenulisan skripsi ini membahas mengenai kajian yuridis pengguguran kandungan (abortus) dala...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui aborsi (abortus provocatus) dalam perspektif medis dan yur...