Skripsi ini merupakan hasil penelitian terhadap Kemaslahatan dalam pertimbangan hukum penetapan ijin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan analisis yuridis. Yuridis yang maksud adalah undang- undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan undang- undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002. Dengan Rumusan masalah (1) Bagaimana Kemaslahatan dalam pertimbangan hukum penetapan ijin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (2) Bagaimana Analisis yuridis terhadap Kemaslahatan dalam pertimbangan hukum penetapan ijin dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis dan teknik analisis...
Skipsi ini adalah hasil penelitian pustaka dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Penelitian ini betujuan untuk menjawab dua pertanyaan . pertama, bagaimana dasar pertimbangan hukum ...
Skripsi yang berjudul analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafk...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
Wali hakim adalah pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehnya untu...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sid...
Dalam hal ini, penulis mencoba menguraikan beberapa hal mengenai status perwalian anak akibat pembat...
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh suami istri yang akan melakukan perceraian adalah mas...
Skripsi yang berjudul analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafk...
Skripsi dengan judul “Analisis Mas}lah{ah Terhadap Alasan Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Dispen...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pandangan H...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
Skipsi ini adalah hasil penelitian pustaka dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Penelitian ini betujuan untuk menjawab dua pertanyaan . pertama, bagaimana dasar pertimbangan hukum ...
Skripsi yang berjudul analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafk...
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang manjadi penyebab diajukannya Permo...
Wali hakim adalah pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang di tunjuk olehnya untu...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sid...
Dalam hal ini, penulis mencoba menguraikan beberapa hal mengenai status perwalian anak akibat pembat...
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh suami istri yang akan melakukan perceraian adalah mas...
Skripsi yang berjudul analisis yuridis terhadap pandangan hakim pengadilan agama gresik tentang nafk...
Skripsi dengan judul “Analisis Mas}lah{ah Terhadap Alasan Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Dispen...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pandangan H...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
ABSTRAKDispensasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomo...
Skipsi ini adalah hasil penelitian pustaka dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...