Di masyarakat ada beberapa peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dalam kondisi mabuk yang disebabkan minum-minuman keras, kemudian pelaku dihukum. Masalahnya, apakah mabuknya menyebabkan hilangnya kesadaran diri, ataukah masih dalam kondisi sadar atau setengah sadar. Jika dalam kondisi tidak sadar, apakah harus dikenakan hukuman. Imam Syafi’ mempersamakan orang mabuk yang membunuh sama dengan orang yang berakal sehat, sedangkan dalam teori hukum pidana Islam bahwa mabuk merupakan salah satu yang dapat menghapuskan hukuman. Sebagai rumusan masalah adalah bagaimana pemikiran Imam Syafi’i terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang disebabkan minum-minuman keras? Bagaimana metode istinbath hukum Imam Syafi'i tentang tindak pidana p...
Para ulama berbeda pendapat tentang kadar minimal nishab aku tindak pidana pencurian? 2) Mengapa Ima...
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga ...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullaah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada m...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Dalam hubungan judul tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Para ulama berbeda pendapat tentang kadar minimal nishab aku tindak pidana pencurian? 2) Mengapa Ima...
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga ...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullaah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada m...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Dalam hubungan judul tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Para ulama berbeda pendapat tentang kadar minimal nishab aku tindak pidana pencurian? 2) Mengapa Ima...
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga ...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...