Sewa guna usaha merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi yang digunakan oleh kreditur selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Miftah dalam hal ini melakukan gadai di bawah tangan dengan pihak ketiga dalam perjanjian leasing yang telah dibuatnya sehingga dalam hal penulisan hukum ini mengkaji mengenai bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum dalam perjanjian leasing akibat gadai dibawah tangan dengan pihak ketiga dihubungkan dengan KUHPerdata, Bagaimana akibat hukum dalam perjanjian leasing akibat gadai di bawah tangan dengan pihak ketiga dihubungkan dengan KUHPerdata, dan bagaimanakah upaya penyelesaian perbuatan melawan hukum dala...
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pen...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut huku...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...
Leasing merupakan kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga keuangan non perbankan, atau perusahaa...
Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu cara memperoleh tanah ad...
Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (...
Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (...
Perjanjian hibah antara pemberi hibah dan penerima hibah adalah sesuai dengan kesepakatan, apabila a...
Perkembangan mengenai pelaksanaan sewa-menyewa angkutan batubara saat ini semakin pesat, salah satu...
Masalah dalam skripsi ini adalah pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Sukarela terhadap PT Mandiri Tunas...
Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan dimana seseorang dengan sengaja melakukan suatu perbu...
ABSTRAK Perjanjian konsinyasi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak di mana salah satu pihak (cons...
ABSTRAK Tanah merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia, kepentingan manusia terhadap ta...
Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PT. Dahana dan PT. Semen Baturaja akan menimbulkan hak dan ke...
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sat...
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pen...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut huku...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...
Leasing merupakan kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga keuangan non perbankan, atau perusahaa...
Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu cara memperoleh tanah ad...
Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (...
Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (...
Perjanjian hibah antara pemberi hibah dan penerima hibah adalah sesuai dengan kesepakatan, apabila a...
Perkembangan mengenai pelaksanaan sewa-menyewa angkutan batubara saat ini semakin pesat, salah satu...
Masalah dalam skripsi ini adalah pelaksanaan Lelang Non Eksekusi Sukarela terhadap PT Mandiri Tunas...
Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan dimana seseorang dengan sengaja melakukan suatu perbu...
ABSTRAK Perjanjian konsinyasi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak di mana salah satu pihak (cons...
ABSTRAK Tanah merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia, kepentingan manusia terhadap ta...
Perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PT. Dahana dan PT. Semen Baturaja akan menimbulkan hak dan ke...
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sat...
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pen...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut huku...
Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak sela...