Otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan suatu perwujudan konsep desentralisasi asimetris di Indonesia dalam rangka mewujudkan prinsip kebhinekaan. Secara yuridis konstitusional ketentuan mengenai pemberian otonomi khusus ini tertera dalam Pasal 18B UUD NRI 1945, yang mana negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, dalam rangka pengejawantahan Pasal 18B inilah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Untuk mendapatkan penyelesaian secara ilmiah, maka permasalahan tersebut diteliti melalui metode yuridis-normatif dengan pendekatan historis, perundang-undangan, konseptual dan t...
Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan d...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan suatu perwujudan konsep desentralisasi asimetris di I...
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan suatu perwujudan konsep desentralisasi asimetris di I...
Desentralisasi Asimetris dalam negara kesatuan diwujudkan dengan memberikan otonomi yang bersifat ...
Penulisan skripsi ini membahas tentang Politik Hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otono...
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Pr...
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Pr...
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, ber...
Abstrak Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam UUD 1945 menganut asas desentralisas...
Pemekaran Provinsi Papua – dulu Nederslands Niuw Guinea sudah di mulai oleh Pemerintah Belanda sejak...
Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan d...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi kebijakan pemerintah kabupaten Ma...
Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan d...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan suatu perwujudan konsep desentralisasi asimetris di I...
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan suatu perwujudan konsep desentralisasi asimetris di I...
Desentralisasi Asimetris dalam negara kesatuan diwujudkan dengan memberikan otonomi yang bersifat ...
Penulisan skripsi ini membahas tentang Politik Hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otono...
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Pr...
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Pr...
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, ber...
Abstrak Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam UUD 1945 menganut asas desentralisas...
Pemekaran Provinsi Papua – dulu Nederslands Niuw Guinea sudah di mulai oleh Pemerintah Belanda sejak...
Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan d...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi kebijakan pemerintah kabupaten Ma...
Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan d...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...
Berangkat dari gambaran lemahnya kedudukan Kejaksaan RI di atas, perlu kiranya mendudukan Kejaksaa...