Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawaan) terhadap anak laki-laki dan perempuan menurut Hukum Adat Rejang di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. (2). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Pembagian waris menurut Hukum Adat Rejang terhadap hak Suang (Harta Bawaan) di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Dengan menggunakan pendekatan Penelitian Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif. Pengumpulan Data dilakukan dengan Wawancara dan Studi Dokumen. Hasil Penelitian ini menunjukan : (1). Kedudukan harta waris Harta Suang terhadap Anak, apabila Orang tuanya meninggal dunia maka harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris (Anak). Pembagian tersebu...
Tujuan Penelitian (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan kedudukan anak laki-laki dalam pembagian...
Penelitian berjudul (1) “Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Adat Lampung Pepadun di Ke camatan S...
Balai Harta Peninggalan merupakan suatu instansi pemerintah yang lingkup kerjanya berada ...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawa...
Tujuan Penelitian: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pembagian harta waris terhadap anak ka...
Judul penelitian: Pembagian Harta Warisan Terhadap Harta Bersama Masyarakat Tionghoa Keturunan Di ...
Abstract Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Ha...
Tujuan penelitian : (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan kedudukan harta warisan pasangan suami ...
Sistem kewarisan menurut hukum adat dipengaruhi bentuk susunan masyarakat adat. Pembagian warisan ...
Tujuan penelitian: (1) untuk megetahui pembagian harta warisan terhadap harta pencaharian pada mas...
Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan. Hukum adat adalah su...
Pemberian surat wasiat kepada istri terjadi pada sebuah keluarga dimana suami yang belum meninggal ...
Kedudukan Janda terhadap harta warisan menurut adat Batak tidak mempunyai hak untuk mewarisi, tetap...
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menjelaskan dan mengambarkan anak perempuan di Mukomuko lebih ...
Persoalan waris selalu muncul menjadi salah satu persoalan sensitive dalam keluarga.Keinginan ahli w...
Tujuan Penelitian (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan kedudukan anak laki-laki dalam pembagian...
Penelitian berjudul (1) “Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Adat Lampung Pepadun di Ke camatan S...
Balai Harta Peninggalan merupakan suatu instansi pemerintah yang lingkup kerjanya berada ...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Harta Bawa...
Tujuan Penelitian: (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pembagian harta waris terhadap anak ka...
Judul penelitian: Pembagian Harta Warisan Terhadap Harta Bersama Masyarakat Tionghoa Keturunan Di ...
Abstract Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan Kedudukan waris hak Suang (Ha...
Tujuan penelitian : (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan kedudukan harta warisan pasangan suami ...
Sistem kewarisan menurut hukum adat dipengaruhi bentuk susunan masyarakat adat. Pembagian warisan ...
Tujuan penelitian: (1) untuk megetahui pembagian harta warisan terhadap harta pencaharian pada mas...
Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan. Hukum adat adalah su...
Pemberian surat wasiat kepada istri terjadi pada sebuah keluarga dimana suami yang belum meninggal ...
Kedudukan Janda terhadap harta warisan menurut adat Batak tidak mempunyai hak untuk mewarisi, tetap...
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menjelaskan dan mengambarkan anak perempuan di Mukomuko lebih ...
Persoalan waris selalu muncul menjadi salah satu persoalan sensitive dalam keluarga.Keinginan ahli w...
Tujuan Penelitian (1) Untuk menjelaskan dan menggambarkan kedudukan anak laki-laki dalam pembagian...
Penelitian berjudul (1) “Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Adat Lampung Pepadun di Ke camatan S...
Balai Harta Peninggalan merupakan suatu instansi pemerintah yang lingkup kerjanya berada ...