Penyelesaian tindak pidana perkosaan sudah diatur dalam KUHP tetapi masyarakat di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, lebih memilih menggunakan hukum adat untuk menyelesaikannya. Pada masyarakat di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong perkosaan disebut dengan istilah mengagang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan tujuan yang ingin dicapai masyarakat adat Rejang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dalam menyelesaikan delik adat Mengagang melalui pranata adat Rejang dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyelesaian delik adat Mengagang (perkosaan) pada masyarakat adat Rejang di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. Metode dalam penelitian ini menggun...
Masyarakat adat Bali Banjar Adat Tirte Sutekte masih memegang teguh nilai adat dan budaya yang ber...
Perjanjian adat ialah “hukum adat yang meliputi uraian tentang hukum perhitungan termasuk soal-soa...
Dalam masyarakat Hukum Adat Desa Pondok Panjang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko telah terd...
Suku Rejang adalah salah satu suku yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku Rejang mendominasi wilayah ...
Suku Rejang adalah salah satu suku yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku Rejang mendominasi wilayah ...
Suku Rejang adalah salah satu suku yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku Rejang mendominasi wilayah ...
Kasus menga’em yang dilakukan anak semakin hari kian meningkat terjadi di wilayah Kecamatan Curup ...
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan keku...
Pada Kecamatan Tebat Karai Hukum Adat Rejang ini masih dipertahankan sampai sekarang oleh masyarakat...
Penyelesaian percobaan pemerkosaan sudah diatur dalam KUHP tapi masyarakat di Kecamatan Muara Kemu...
Berlakunya hukum adat di Indonesia diatur dalam Pasal 18B (2) Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu...
Skripsi ini berjudul Penyelesaian Delik Adat Musaik Imbo Di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebon...
Dalam mewujudkan cita-cita masyarakat hukum Adat Rejang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, khususn...
Perjanjian adat ialah “hukum adat yang meliputi uraian tentang hukum perhitungan termasuk soal-soa...
Perjanjian adat ialah “hukum adat yang meliputi uraian tentang hukum perhitungan termasuk soal-soa...
Masyarakat adat Bali Banjar Adat Tirte Sutekte masih memegang teguh nilai adat dan budaya yang ber...
Perjanjian adat ialah “hukum adat yang meliputi uraian tentang hukum perhitungan termasuk soal-soa...
Dalam masyarakat Hukum Adat Desa Pondok Panjang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko telah terd...
Suku Rejang adalah salah satu suku yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku Rejang mendominasi wilayah ...
Suku Rejang adalah salah satu suku yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku Rejang mendominasi wilayah ...
Suku Rejang adalah salah satu suku yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku Rejang mendominasi wilayah ...
Kasus menga’em yang dilakukan anak semakin hari kian meningkat terjadi di wilayah Kecamatan Curup ...
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan keku...
Pada Kecamatan Tebat Karai Hukum Adat Rejang ini masih dipertahankan sampai sekarang oleh masyarakat...
Penyelesaian percobaan pemerkosaan sudah diatur dalam KUHP tapi masyarakat di Kecamatan Muara Kemu...
Berlakunya hukum adat di Indonesia diatur dalam Pasal 18B (2) Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu...
Skripsi ini berjudul Penyelesaian Delik Adat Musaik Imbo Di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebon...
Dalam mewujudkan cita-cita masyarakat hukum Adat Rejang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, khususn...
Perjanjian adat ialah “hukum adat yang meliputi uraian tentang hukum perhitungan termasuk soal-soa...
Perjanjian adat ialah “hukum adat yang meliputi uraian tentang hukum perhitungan termasuk soal-soa...
Masyarakat adat Bali Banjar Adat Tirte Sutekte masih memegang teguh nilai adat dan budaya yang ber...
Perjanjian adat ialah “hukum adat yang meliputi uraian tentang hukum perhitungan termasuk soal-soa...
Dalam masyarakat Hukum Adat Desa Pondok Panjang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko telah terd...