Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan jenis-jenis sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan sengaja dalam hukum positif? jenis-jenis sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan sengaja dalam hukum Islam?dan apakah perbedaan dan persamaan sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan sengaja dalam KUHP dengan hukum Islam? Dalam penelitian ini penulis memakai metode pengumpulan data dengan studi pustaka, dari studi pustaka penggalian data yang dilakukan melalui pembacaan dan kajian teks. Maksudnya adalah melakukan penelitian pustaka dengan mempelajari kitab-kitab atau buku-buku yang berkaitan dengan undang-undang dan buku-buku umum, terutama yang berkaitan dengan pembunuhan. Hasil penelitian ini menyimpulka...
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi pemerkosaan ibu hamil yang mengakiba...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana praktek ...
Percerain merupakan tindakan yang tidak pernah diharapkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun apab...
Skripsi ini bertujuan ingin mengetahui penetapan sanksi adat terhadap pelaku zina menurut pandangan ...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
Dalam suatu perbuatan pidana pembunuhan dengan sengaja yang dilakukan oleh seorang yang hilang akaln...
Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga dewasa ini te...
Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji konsep hukum Islam dan Hukum positif terhadap sanksi pemida...
Artikel ini membahas tentang sanksi pembatalan pernikahan yang diakibatkan oleh perjodohan menurut h...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Penelitian ini membahas dan mengkaji hak-hak perdata janin yang meliputi waris, wasiat, dan wakaf d...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi pemerkosaan ibu hamil yang mengakiba...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana praktek ...
Percerain merupakan tindakan yang tidak pernah diharapkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun apab...
Skripsi ini bertujuan ingin mengetahui penetapan sanksi adat terhadap pelaku zina menurut pandangan ...
Dalam konteks negara Indonesia –negara hukum yang tidak menerapkan hukum Islam-, peraturan-peraturan...
Dalam suatu perbuatan pidana pembunuhan dengan sengaja yang dilakukan oleh seorang yang hilang akaln...
Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga dewasa ini te...
Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji konsep hukum Islam dan Hukum positif terhadap sanksi pemida...
Artikel ini membahas tentang sanksi pembatalan pernikahan yang diakibatkan oleh perjodohan menurut h...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah...
Tindak kejahatan perkosaan saat ini merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Yakni pelang...
Suatu kaidah dalam hukum Islam pada QS Annisa Ayat 34 dianggap sebagai legitimasi kekerasan fisik te...
Penelitian ini membahas dan mengkaji hak-hak perdata janin yang meliputi waris, wasiat, dan wakaf d...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi pemerkosaan ibu hamil yang mengakiba...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana praktek ...
Percerain merupakan tindakan yang tidak pernah diharapkan dalam sebuah ikatan perkawinan. Namun apab...