Skripsi ini adalah penelitian studi putusan yang berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Mengenai Putusan Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan (Studi Putusan Nomor: 3957/Pdt/.G/2016?PA.Sda) yang bertujuan untuk menjawab masalah tentang: (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian pegawai negeri sipil tanpa izin atasan di Pengadilan Agama Sidoarjo? dan (2)Bagaimana analisis yuridis terhadap perkara No 3957/Pdt.G/2016/PA.sda. tersebut? Data penelitian dihimpun melalui pembacaan terhadap pertimbangan hukum pada putusan Nomor: 3957/Pdt.G/2016/PA.sda dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-deduktif menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hasil penelitian meyimpulkan b...
Skripsi ini adalah basil studi kasus berjudul "Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Pu...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Perceraian ialah “putusnya suatu perkawinan yang sah di depan pengadilanberdasarkan syarat-syarat ya...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Skripsi ini ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusa...
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap...
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun ...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akiba...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang a...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaim...
Berdasarkan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengad...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana d...
Skripsi ini adalah basil studi kasus berjudul "Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Pu...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Perceraian ialah “putusnya suatu perkawinan yang sah di depan pengadilanberdasarkan syarat-syarat ya...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Skripsi ini ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusa...
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap...
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun ...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akiba...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang a...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaim...
Berdasarkan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengad...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana d...
Skripsi ini adalah basil studi kasus berjudul "Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Pu...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Perceraian ialah “putusnya suatu perkawinan yang sah di depan pengadilanberdasarkan syarat-syarat ya...