INDONESIA: Selama ini pelaku perkawinan campuran tidak dapat menikmati hak milik atas tanah maupun hak guna Bangunan apabila kedua belah pihak sebelumnya tidak mengadakan perjanjian perkawinan, sebab Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 29 ayat (1), dan, Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (4). Hanya membolehkah perjanjian perkawinan sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung. Terlebih, undang-undang pokok agraria melarang hak milik maupun hak guna bangunan dinikmati oleh Warga Negara Asing hal tersebut yang menjadi dalil uji materi oleh Ike Farida pelaku perkawinan campuran yang kemudian digugatnya ke MK. Sehingga MK mengabulkan permohonan tersebut melalui putusan No. 69/PUU-XIII/2015 dengan menafsirkan bah...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tent...
Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tent...
Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tent...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah di...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis ke...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tent...
Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tent...
Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tent...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah di...
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWINFarah Rieza*Darmawan**...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis ke...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) U...
Rapat Musyawarah Hakim Konstitusi telah melakukan tafsir konstitusional, sehingga putusan MK Nomor 6...