Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada kucuran dana miliaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala desa sebagai pemimpin desa harus dapat menerapkan fungsi manajemen sejak perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju. Berdasarkan peraturan per-UU-an yang ada, pemerintah desa dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa. Tulisan ini menyajikan peran vital BPD sebagai penerus aspirasi masyarakat di dalam pemerintahan desa. Artinya, BPD bukanlah lembaga yang dapat dengan begitu saja disepelekan, melainkan kepala desa harus senantiasa bekerja sama dengan BPD dalam pembangunan desa. Akhir penulisan ini menjelaskan tentang penga...
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, peran Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki posisi yan...
Dalam Pasal 55 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa salahsatu fungsi Badan P...
Penyelenggara pemerintahan desa untuk dapat mencapai tujuan kinerjanya maka diperukan suatu lembaga ...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada kucuran dana miliaran r...
Dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa: “Badan Permusyawaratan Desa a...
Sejak di tetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah, pemerintah daer...
Penelitian tentang pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penggunaa...
Rumusan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki kewenanga...
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu unsur lembaga dalam pemerintahan yang ada di desa...
ABSTRAK Pemerintahan Desa merupaka perwujudan dari Otonomi Desa, dimana Badan Permusyawaratan Desa ...
Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengatura...
Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengatura...
Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengatura...
Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengatura...
AbstrakPenelitian ini dengan judul Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pe...
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, peran Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki posisi yan...
Dalam Pasal 55 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa salahsatu fungsi Badan P...
Penyelenggara pemerintahan desa untuk dapat mencapai tujuan kinerjanya maka diperukan suatu lembaga ...
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada kucuran dana miliaran r...
Dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa: “Badan Permusyawaratan Desa a...
Sejak di tetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah, pemerintah daer...
Penelitian tentang pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penggunaa...
Rumusan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki kewenanga...
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu unsur lembaga dalam pemerintahan yang ada di desa...
ABSTRAK Pemerintahan Desa merupaka perwujudan dari Otonomi Desa, dimana Badan Permusyawaratan Desa ...
Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengatura...
Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengatura...
Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengatura...
Pemerintah desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan, landasan pemikiran dalam pengatura...
AbstrakPenelitian ini dengan judul Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pe...
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, peran Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki posisi yan...
Dalam Pasal 55 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa salahsatu fungsi Badan P...
Penyelenggara pemerintahan desa untuk dapat mencapai tujuan kinerjanya maka diperukan suatu lembaga ...