Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor pailit, kreditor separatis pemegang hak tanggungan berhak menjual sendiri secara langsung benda yang dijadikan jaminan hak tanggungan yang disebut parate eksekusi dalam teori hukum kepailitan. Namun kedudukan eksklusif kreditor separatis pemegang hak tanggungan tadi akan menjadi lemah jika terjadi kepailitan karena akan berlaku Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang menangguhkan hak tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari lamanya. Muncul permasalahan yaitu bagaimana hak kreditor separatis jika terjadi kepailitan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis norma...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamai...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan kreditor separatis dalam mengajukan permohonan pernyataan...
Dalam Penulisan Skripsi ini penulis membahas masalah akibat hukum dijatuhkannya putusan pailit maupu...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan kreditor separatis dalam mengajukan permohonan pernyataan...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Salah satu alternatif penyelesaian utang piutang antara debitor dengan para kreditor adalah perdamai...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan kreditor separatis dalam mengajukan permohonan pernyataan...
Dalam Penulisan Skripsi ini penulis membahas masalah akibat hukum dijatuhkannya putusan pailit maupu...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan kreditor separatis dalam mengajukan permohonan pernyataan...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Hak tanggungan di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...