Abstrak: Guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kompetensi profesional guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yaitu: 1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, 2) menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, 3) mengembangkan materi membelajaran yang diampu secara kreatif, 4) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, 5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Profesionalisme guru dapat ditingkat. Upaya-uapaya yang dapat dilakuka...