INDONESIA: Khitan atau sering disebut dengan sunat, merupakan bagian dari ajaran Islam yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesehatan. Khitan terutama bagi perempuan merupakan salah satu persoalan yang masih di perselisihkan oleh ulama, baik pada zaman dahulu maupun pada zaman sekarang. Di Indonesia juga terdapat perbedaan dalam hal menghukumi khitan perempuan pada Fatwa MUI dan PERMENKES. Dengan alasan ini maka disusunlah sebuah karya ilmiah yang membahas tentang khitan perempuan dalam fatwa MUI No. 9A tahun 2008 dan PERMENKES No. 6 tahun 2014 ditinjau dengan menggunakan maqashid al-syari’ah dengan tujuan untuk mengetahui landasan-landasan yang mempengaruhi terbitnya fatwa MUI dan PERMENKES, serta untuk menjelaskan khitan perempuan...
INDONESIA: Peran dan kedudukan wali dalam pernikahan merupakan hal yang membutuhkan perhatian khu...
INDONESIA : Perceraian merupakan salah satu ketentuan yang terdapat di dalam Undang-undang 7 Tahu...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Artikel ini membahas tentang praktek khitan untuk kaum perempuan melalui perspektif hukum Islam. Khi...
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampau...
Khitan perempuan telah banyak dipraktekan di beberapa Negara termasuk di Indonesia dan memiliki land...
The Indonesian Muslim community has been accustomed to requesting and carrying out religious Fatwas ...
“Khitan Perempuan antara Budaya Lokal dan Ajaran Agama†Khitan perempuan tidak harus dilakuk...
INDONESIA: Secara kodrati manusia diciptakan Allah terdiri dari laki-laki dan perempuan. Pencipta...
INDONESIA: Sebagaimana materi penghalang kewarisan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, penulis ...
INDONESIA: Perkawinan yang disyariatkan oleh Islam merupakan salah satu usaha untuk memelihara ke...
ABSTRAK Edi Irwansyah Aruan, 2019 : “Ihdad Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suami Pada Pasal 170 K...
INDONESIA: Wali dikenal istilah Wali Nasab, yaitu orang yang mempunyai hubungan dengan perempuan ...
INDONESIA: Perhitungan bilangan talak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih berbeda, yang m...
INDONESIA Khuntsa dalam perspektif Hukum Islam dikelompokkan pada dua bagian. Kelompok pertama, khu...
INDONESIA: Peran dan kedudukan wali dalam pernikahan merupakan hal yang membutuhkan perhatian khu...
INDONESIA : Perceraian merupakan salah satu ketentuan yang terdapat di dalam Undang-undang 7 Tahu...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Artikel ini membahas tentang praktek khitan untuk kaum perempuan melalui perspektif hukum Islam. Khi...
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia telah melampau...
Khitan perempuan telah banyak dipraktekan di beberapa Negara termasuk di Indonesia dan memiliki land...
The Indonesian Muslim community has been accustomed to requesting and carrying out religious Fatwas ...
“Khitan Perempuan antara Budaya Lokal dan Ajaran Agama†Khitan perempuan tidak harus dilakuk...
INDONESIA: Secara kodrati manusia diciptakan Allah terdiri dari laki-laki dan perempuan. Pencipta...
INDONESIA: Sebagaimana materi penghalang kewarisan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, penulis ...
INDONESIA: Perkawinan yang disyariatkan oleh Islam merupakan salah satu usaha untuk memelihara ke...
ABSTRAK Edi Irwansyah Aruan, 2019 : “Ihdad Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suami Pada Pasal 170 K...
INDONESIA: Wali dikenal istilah Wali Nasab, yaitu orang yang mempunyai hubungan dengan perempuan ...
INDONESIA: Perhitungan bilangan talak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih berbeda, yang m...
INDONESIA Khuntsa dalam perspektif Hukum Islam dikelompokkan pada dua bagian. Kelompok pertama, khu...
INDONESIA: Peran dan kedudukan wali dalam pernikahan merupakan hal yang membutuhkan perhatian khu...
INDONESIA : Perceraian merupakan salah satu ketentuan yang terdapat di dalam Undang-undang 7 Tahu...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...